Aspirasi RakyatBudayaDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANISLingkungan dan HAMSudut Pandang

Terkait Maraknya Tambang Ilegal, Begini Harapan Sius Dowansiba Kepada Pemerintah

MANOKWARI, gardapapua.com —- Mantan Ketua KNPI Papua Barat, Sius Dowansiba, angkat bicara menyerukan semua pihak khususnya Pemerintah untuk turut serta dalam memperhatikan terkait pemberian izin dan lokasi penambangan emas yang dinilai masih dilakukan secara ilegal di Wilayah Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Kabupaten Manokwari.

Hal ini untuk memberikan ruang pengawasan dan pertanggungjawaban yang sesuai kepada pihak – pihak yang kedepan akan bersama mengelola hasil alam tersebut.

Tentu menjadi harapan, agar jika dikelola secara baik, maka kesejahteraan rakyat akan ikut terjamin, bukan untuk kelompok atau institusi tertentu. Seperti yang bukan menjadi rahasia lagi, jika memang benar adanya rutinintas penambangan emas ilegal di Masrawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari juga di Distrik Minyambouw, Pegunungan Arfak (Pegaf), yang menggunakan alat berat, jenis Eksavator bahkan telah merambah kawasan hutan konservasi, yang mana aktivitasnya tidak dikawal dengan baik oleh Pemerintah bahkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tambang ilegal Masirawi dan beberapa tempat lain itu sudah lama, hanya baru hari ini mencuat. Dan ini kita tidak bisa saling menyalahkan, namun kiranya kembali ke oknum. Karena tidak bisa kita vonis semua orang bersalah. Semua cari makan. Maka sudah sepatutnya Pemerintah harus segera jeli melihat hal ini dan jangan korbankan rakyat,”Ujar Sius Dowansiba, kepada sejumlah awak media di Manokwari (12/4/2022)

Salah satunya dengan mengijinkan segera terbentuknya koperasi bagi pertambangan rakyat sehingga nantinya bisa berbadan hukum, guna mengatur pertambangan rakyat yang sesuai izin agar dapat menjalani aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, perlu difokuskan legalitas untuk pertambangan rakyat tersebut sehingga tidak melanggar aturan. Selain itu, jelasnya, perlu ada edukasi bagi masyarakat penambang serta membuatkan wadah kelompok yang memiliki payung hukum dalam beraktivitas.

“Karena sesungguhnya banyak Masyarakat Adat atau pemilik Hak Ulayat setempat belum paham apa yang dimaksudkan negara terkait tata kelola penambangan rakyat. Sehingga pentingnya, negara atau pemerintah hadir dan memberikan pemahaman yang nyata Kepada Masyarakat,”Sebut Sius

“Supaya nanti jangan saling menyalahkan siapa – siapa, namun kembali ke masyarakat setempat dan oknum. Sebab persoalan tambang ilegal Masirawi itu sudah lama. Rakyat ini khan tidak tahu meski ada surat dari negara terkait mengatur sesuatu hasil alam itu bagaimana. Namun yang dia tahu, kalau dia yang punya tanah, dia pemilik Hak ulayat setempat itu yang dia pikir dia punya. Sehingga sangat diharapkan kiranya menjadi perhatian Pemerintah Daerah dapat mengijinkan pengelolaan tambang pada wilayah ini melalui bentuk Koperasi Rakyat. Sehingga tidak menjadi masalah bagi Masyarakat kedepan terlebih pemilik Hak ulayat,”Tambahnya

Sius Dowansiba berharap agar Izin Tambang Rakyat melalui Koperasi Rakyat sudah harusnya dikeluarkan agar dapat mengakomodir Masyarakat terkait pengelolaan Emas di lokasi penambangan yang kini masih berpolemik.

“Jadi saran saya mari sama – sama berpikir solusi dan menyelesaikan persoalan di aktivitas tambang tersebut, agar terkait pengelolaan tambang emas di wilayah ini tidak menjadikan pokok masalah kepada Masyarakat yang ada dan merupakan bagian dari pemilik Hak ulayat setempat,”Imbuhnya

Dimana sesuai aturan, harusnya mekanisme penambangan rakyat dapat diizinkan melalui kajian – kajian yang dilakukan, tentunya dengan tidak merusak lingkungan atau Alam sekitar lokasi penambangan.

“Menurut saya solusinya Pemerintah dan semua Pihak terkait mari membantu dan perhatikan hal ini. Ingat Rakyat hari ini butuh makan juga, namun diharapkan kiranya ada sinergi yang baik, supaya pengelolaan tambang emas ini bisa sesuai dengan aturan dan kajian – kajian yang berlaku di Negara ini,”Harapnya

Direktur PT. Sira Mengeigouh Jaya ini juga menerangkan bahwa usaha bisnis charter dan Pesawat dan Helikopter bukan untuk melayani mereka – mereka yang merusak Hutan dan alam atas lokasi tambang ilegal yang disebut tersebut.

“Saya tegaskan bahwa pesawat saya sampai ke Helipokter semua melayani Masyarakat atau Pebisnis secara Komersial. Jadi siapapun yang pakai atau sewa Pesawat dan Helikopter milik perusahaan saya itu urusan penyewa, karena orang juga bersama mencari makan melalui perputaran bisnis dan usaha. Bukan untuk melayani kelompok tertentu atau bahkan khusus melayani para penambang ilegal,”Tegas Sius.

“Disini saya tegaskan, saya beli atau berbisnis charter pesawat dan helikopter bukan dikhususkan untuk melayani penerbangan mencari emas,”Tambahnya

Dimana seperti diketahui, salah satu moda transportasi udara jenis helikopter Smart Aviastion milik PT. Sira Mengeigouh Jaya, sebelumnya telah mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kementerian Perhubungan RI.

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rendani Manokwari telah mengeluarkan surat nomor AU. 010/28/12/UPBU-Mkw-2022 tertanggal 11 maret 2022 perihal persetujuan Slot Time.

“Saya ulangi dan tegaskan, Pesawat saya dipakai secara Komersial. Jadi dari unsur manapun bisa gunakan Helikopter atau pesawat saya. Yang mana kalau harga charter cocok dan menguntungkan maka tentu selaku orang yang berbisnis saya terima. Jenis Sesna Caravan, Pilatus dan Helikopter Air Bus saya siap melayani secara komersial atau terbuka untuk umum siapa saja. Baik Pemerintah, Swasta dan lainnya,”Tukas Sis Dowansiba. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *