DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniPolitikSudut Pandang

DPD PSI Teluk Bintuni menyarankan Bapemperda Kaji Perda yang Telah Disosialisakan, Ini Alasannya

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni, Apeles Manibuy, menyarankan Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera mengkaji atau merevisi sejumlah aturan Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan sebelum Undang – Undang Otsus no. 2 tahun 2021 dan telah disosialisasikan beberapa waktu lalu di Aula sementara Gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal ini guna mempertanyakan sejumlah produk hukum peraturan daerah yang telah disosialisasikan oleh Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sebagai penyelenggara acara sosialisasi saat itu, apakah sudah mempertimbangkan efektivitas peraturan daerah tersebut untuk disosialisasikan ataukah hanya kejar tayang, tanpa memperhatikan beberapa dasar hukum lainnya.

Mengingat UU Otsus yang baru telah ada dan sinergitas peraturan daerah dan UU Otsus harus seiring sejalan. Tentu harapan Partai Solidaritas Indoensia (PSI) Kabupaten Teluk Bintuni, dapat hadir lebih berkualitas dalam melayani kebutuhan masyarakat, dan menguntungkan pengembangan daerah dari sisi nilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan beberapa hal lainnya, yang tentu berdampak pada perekonomian serta kesejahteraan rakyat bilamana diimplementasikan secara serius.

Sehingga sudah tentu dengan masa berakhirnya undang – undang Otsus jilid 1, dan lahirnya UU Otsus yang baru, Bapemperda dalam tugas dan kewenangannya baiknya mampu menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas haruslah lebih paham dan mampu membuat turunan dari peraturan dan amanah tersebut. Mengingat tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai “lex specialis”.

“Maka mau tidak mau, suka tidak suka peraturan daerah yang sudah disahkan sebelum lahirnya UU Otsus Jilid 2 harus di tinjau ulang agar berpedoman kepada undang2 Otsus nomor 2 tahun 2021. Sehingga sebagai Solusi, baiknya fungsi kontrol daerah dan pemegang amanat masyarakat DPRD harus lebih teliti dalam melahirkan sebuah regulasi/peraturan daerah. Mohon apa yang telah disosialisasikan itu agar di tinjau atau segera direvisi. Selain itu, dalam sosialisasinya tolong turut melibatkan semua elemen. Bukan satu pihak/ atau elemen saja,”Ujar Apeles Manibuy, senin (16/8/2021).

Dimana kegiatan Sosialisasi Perda adalah sebagai sarana penyampaian kepada publik terkait Prodak Hukum Daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah, demi terwujudnya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Sehingga tentunya, keterlibatan semua elemen perwakilan masyarakat dan pemuda yang mendiamni Kabupaten Teluk Bintuni haruslah ada, agar implentasian dari setiap peraturan daerah dapat diterapkan dengan baik.

Adapun perda yang telah disahkan dan disosialisasikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni antara lain, Peraturan Daerah Tentang Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Peraturan Daerah Tentang Penyelenggara Pendidikan, Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni, Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *