Pukul Tifa dan Gunting Pita, Tandai Peresmian ‘Rumah Sirosa Keadilan’ di Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH, pada Selasa(12/4/2022) telah meresmikan Rumah Sirosa Keadilan Kaimana yang merupakan sebuah inovasi dari kejaksaan Negeri Kaimana, dalam menyelesaikan sejumlah persoalan berkaitan Restorative Justice (RJ).
Peresmian rumah atau sirosa Restorative Justice berlangsung di Kantor Distrik Kota Kaimana, jalan PTT Telkom ditandai dengan pemukulan Tifa sebanyak 7 kali dan pengguntingan pita.
Turut menghadiri Asisten I Pemkab Kabupaten Kaimana, Luther Rumpumbo,S.Pd, Waka Polres Kaimana, Kajari Kaimana, Pasi Pers Kodim 1804, dan para rombongan serta staf kejaksaan Negeri Kaimana.
Mewakil Bupati dalam Sambutanya Asisten I Setda Kabupaten Kaimana, Luther Rumpumbo mengatakan, diharapkan bahwa keberadaan kejaksaan di Kaimana, sangat membantu pemerintah Daerah serta, terutama dalam tata pengelolaan keuangan.
” Keberadaan kejaksaan di Kaimana ini menurut saya sangat baik terutama dalam membanggun komunikasi terkait tata kelolah keuangan daerah., Dan dengan adanya rumah Restotatif ini, ini juga sangat baik dan dapat berjalan sesuai dengan asasmanfaatnya sebagaimana harapan tidak hanya kita tetapi yang lebih penting adalah rakyat yang kita layani,”Ujar Asisten I Setda kaimana.
Sementara itu, Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H, MH, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan dengan membangun Rumah Restorative Justice, adalah upaya kejaksaan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Hukum kepada masyarakat, terutama dalam mengimplementasikan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadalian Restorative.
” Jadi kebijakan menerbitkan peraturan ini adalah bukti kepekaan pimpinan kejaksaan dalam mengikuti perkembangan dinamika penegakan Hukum di Negara kita, dan sekaligus menepis anggapan bahwa Hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan memulihkan keadaan baik antara terlapor dan pelapor sehingga tidak ada lagi dendam atau sakit hati antara pelaku dengan korban bahkan keluarga besar kedua belah pihak,”Ujar Kati Papua Barat.
Dikatakan, adapun Perkara yang dapat diselesaikan sebagaimana peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yakni perkara yang ancaman Hukumannya tidak lebih dari 5 Tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.
“Inilah syarat yang di tentukan dan berlaku, kemungkinan kedepan ada perubahan perubahan mengingat penerapan dari Restorative Justice ini,”Tambahnya
Rumah Restorative Justice ini juga, lanjut dikatakan Kajati, dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan suatu bentuk perkara berkaitan permasalahan hukum yanh timbul ditengah masyarakat, dengan metode penyelesaian secara damai atau kekeluargaan.
” Jadi tidak hanya kasus pidana saja bisa juga kemungkinan perkara yang bukan kasus pidana bisa diselesaikan dirumah perdamaian ini, kasus perdata juga bisa, sebelum diajukan ugatan ke pengadilan, dan juga bisa jadi tempat musyawarah mengenai kearifan lokal mengimplementasi nilai nilai hidup dalam masyarakat untuk terciptnya keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,”Sebutnya
Diakhir sambutannya, Kajati tak lupa memberikan apresiasi positif kepada Pemda Kaimana atas dukungan kepada pihaknya untuk terwujudnya rumah restoratif untuk penyelesaian kasus bahkan permasalahan demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan nyaman serta penuh rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
” Harapan saya juga agar rumah restoratif tidak hanya di distrik kota, tetapi juga ada di distrik lain di wilayah administratif Pemkab Kaimana,”Tukasnya. [JO/RED]