DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Tindak Lanjut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Manokwari, Penyidik Terapkan Pasal Ini Bagi AM dan EM

MANOKWARI, gardapapua.com — Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), resmi menetapkan AM (19 th) dan EM (16th) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di Akun Media Sosial, yang terjadi akhir bulan Februari 2022, di Manokwari. Kasus inipun akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Manokwari tahap (P21).

AM (19th) dan EM (16Th) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai Saksi di Polres Manokwari. Dari hasil Penyidikan mereka dinilai terbukti merupakan aktor yang menyulutkan bahasa atau kalimat berunsur ujaran kebencian di unggahan media sosial Facebook dan akun Instagram, yang ditujukan atau menyerang kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hingga pada Senin (28/2/2022) memicu reaksi masyarakat, di Manokwari.

Akibatnya, sekelompok warga di Manokwari sempat memblokade Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, dan Distrik Kelurahan Amban.

“Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka kepada AM (19Th) dan EM (16Th). Ancaman Pidananya 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar Rupiah,”Ungkap Kapolres Manokwari AKBP PH Gultom, melalui Kasat Reskrim AKP Arifal Utama.

Ini berdasarkan keterangan tambahan yang berhasil diperoleh dan diungkap melalui bukti – bukti dan keterangan para saksi, dan saksi ahli.

“Oleh penyidik dan kesaksian AM serta keterangan Ahli maka kami tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial ini. Sehingga EM, yang juga berstatus anak dibawah umur ikut ditetapkan karena turut menyebarluaskan konten ujaran kebencian tersebut, hingga memimbulkan provokasi kepada warga,”Ungkap Kasat Reskrim

Para pelaku disangkakan pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Kesempatan itu, Kasat Reskrim lalu menghimbau kepada Masyarakat secara khususnya di Manokwari, Ibukota Provinsi Papua Barat, agar bijak dalam bersosial media serta bersama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya untuk tidak terpengaruh dengan hal – hal yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kami ingatkan Masyarakat untuk bijak dalam bersosial media. Sebab bukan saja pembuat konten, namun yang turut menyebarluaskan juga bisa dikenai sanksi pidana,”Tegas AKP Arifal Utama

Dalam mengungkap kasus ini diketahui Penyidik Polres Manokwari memeriksa setidaknya 7 orang saksi, dan menyita 3 buah handphone, dan memakai hasil petunjuk laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *