Diduga Berselingkuh Dengan Oknum Advokat, LBH Gerimis Minta MA Layak Berhentikan Ketua PN Sorong
SORONG, gardapapua.com — Terkait akan dugaan terhadap kasus perselingkuhan oknum Ketua Pengadilan (PN) Sorong, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Papua Optimis (Gerimis), Provinsi Papua Barat, Yoseph Titirlobi,SH, angkat bicara.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Papua Barat (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, SH dalam keterangannya, (25/10), pagi, menjelaskan, bahwa Majelis Kehormatan (MKH) bentukan Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial (KY) seharusnya segera mencopot dan memeriksa oknum Ketua Pengadilan Negeri Sorong yang diduga berselingkuh dengan oknum pengacara yang bukan istri sahnya.
Dimana perselingkuhan ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi di pengadilan negeri Sorong. Bahkan hal ini hampir semua advokat dan Panitra pengadilan negeri Sorong pada tahu akan hal ini dan ini bukan satu hal yang perlu disembunyikan.
Dimaan, Komisi Yudisial sudah menurunkan timnya untuk melakukan investigasi selama satu minggu di Kota Sorong dan sudah memanggil semua pihak yang berperkara Dipengadilan Negeri Sorong untuk dimintai keterangan, seharusnya Mahkamah Agung sudah harus mengambil langkah untuk mencopot ketua pengadilan negeri Sorong.
Mengingat Dunia Peradilan Indonesia akan tercoreng oleh ulah segelintir oknum hakim di Pengadilan Negeri Sorong yang telah mencederai pengadilan, dalam melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim, apalagi dengan menduduki jabatan yang strategis sebagai ketua pengadilan negeri Sorong seharusnya beliau bisa menjaga moralnya sebagai Wakil Tuhan.
Perlu diketahui bahwa oknum hakim tersebut telah memiliki istri sah dan anak yang sah lewat sebuah pernikahan yang sah bagaimana mau memimpin sebuah persidangan, kalau yang bersangkutan sendiri saja melanggar kode etik kehakiman.
“Apalagi yang bersangkutan menurut informasi pernah dan data perna dilaporkan dan di copot dan dipindahkan dari salah satu pengadilan negeri di salah satu kabupaten di Provinsi Papua, karena berselingkuh dengan wanita yang bukan istri sahnya,”Ungkap Yoseph Titirlobi,SH.
Menurut Yoseph, jika terbukti dugaan perselingkuhan itu, Oknum hakim di Pengadilan Negeri Sorong tersebut, tentunya telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1 dan angka 7.1 keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim juncto pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 7 ayat 2 huruf a.
“Perlu diketahui bahwa selama enam tahun ini, Mahkamah Agung dalam hal ini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap kepada 4 hakim yang dipecat karena berselingkuh berulang kali,”Paparnya.
Terpisah, kala dihubungi redaksi gardapapua.com, selasa (25/10/2021), salah satu tim Komisi Yudisial, di nomor kontak 0853xxxxxx99, guna mengklarifikasi hasil pemeriksaan yang dilakukan enggan berkomentar lebih mengenai perkara tersebut.
“Mohon maaf kami belum bisa memberitahukan Apapun. Ini masih rahasia,”Ungkapnya kala redaksi mencoba melakukan upaya konfirmasi.
Adapun sesuai informasi dihimpun, pada pekan kemarin, 6 orang tim investigasi rahasia komisi yudisial, sudah melalukan peninjauan dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah saksi. Sementara kini, Dirjen Mahkamah Agung sedang berada di Kota Sorong, Papua Barat. [TIM/RED]