DaerahGarda KaimanaHeadline news

26 Warga Binaan Lapas Kelas III Kaimana Terima Remisi Kemerdekaan HUT RI ke -78

KAIMANA, gardapapua.com — Sebanyak 26 Narapidana / warga binaan dari jumlah 35 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III kaimana menerima remisi umum (RU I) atau pengurangan masa penahanan yang diberikan pemerintah, bertepatan dimomentum hari kemerdakaan RI ke 78 Tahun 2023.

Besar Remisi Umum (RU) yang diterima cukup bervariasi mulai dari 2 – 5 bulan dari masa tahanan. Dari jumlah narapidana / warga binaan di Lapas kelas III kaimana yang menerima remisi, 1 diantara adalah wanita.

Dari pemberian remisi, terbanyak 18 orang narapida dihukum dan dijerat dengan undang – undang perlindungan anak.

“Dihari kemerdekaan itu dapat remisi umum, remisi khusus itu diberikan ketika hari raya keagamaan, islam, Kristen, hindu budha, dan yang di usulkan itu mereka minimal sudah menjalani pidana itu 6 bulan dan sudah difonis mempunyai hokum tetap dan diperintah eksekusi dari kejaksaan, kalua distatus tahanan meski lebih dari enam bulan itu belum bisa karena belum terdaftar sebagai tahanan,”Ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Hamka Abdullah.

“Jadi yang diusulkan itu kurang lebih 30 orang, yang dapat itu 26, yang tidak dapat itu karena misalkan berkasnya tidak lengkap atau kurang, misalnya sudah memenuhi syarat tetapi dari 10 ketentuan itu salah satu kurang, nanti akan susul, tetap akan diberikan, dan dari 26 ini perempuan 1 orang kasusnya penipuan,”Sambung Hamka Abdullah.

Kasus terbanyak dari pemberian remisi, lanjut dikatakan yakni, narapidana dengan kasus pelangaran undang undang perlindungan anak.

“Kasus terbanyak perlindungan anak,”Singkatnya.

Diketahui Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana Lapas Kelas II oleh pemerintah RI sebagaimana surat keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusian Nomor : pas/1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi umum (RU) Tahun 2023, dan pengurangan masa pidana remisi umum Tahun 2023.

Adapun penyerahan remisi itu diberikan simbolis oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie.

Bupati berdarah tionghoa itu berharap, warga binaan / narapidana yang telah berkesempatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut dapat nantinya diterima kembali ditengah masyarakat. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *