Sikapi Sejumlah Oknum yang Tak Puas Musda IV Teluk Bintuni, Wasekjen DPP Golkar Angkat Bicara
MANOKWARI, gardapapua.com — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Amin Ngabalin, akhirnya angkat bicara.
Hal itu menanggapi adanya sejumlah protes yang dilayangkan sejumlah Oknum mengatasnamakan Kader Partai Golkar, yang menolak hasil pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Kabupaten Teluk Bintuni.
Padahal dalam Musda itu telah berhasil memilih Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Teluk Bintuni, periode 2020 – 2025, pada senin, 11 Oktober 2021, lalu.
Dimana dalam Musda itu, berhasil menetapkan Yohanis Manibuy alias Anisto terpilih secara aklamasi.
Yohanis Manibuy, terpilih secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan berdasarkan jumlah dukungan yang ada.
Dimana dari sekitar 9 Orang yang mendaftar, Yohanis Manibuy sejak pengambilan Formulir hingga pengembalian Berkas, dinyatakan yang paling lengkap dan dinilai sebagai Kader Partai Golkar.
Apalagi, sebut Amin Ngabalin, Yohanis Manibuy telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Amin menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan semua unsur terpenuhi maka hal itu sah. Selain itu jika telah berjalan sesuai AD/ART sebagaimana disebutkan dan sesuai Peraturan Organisasi (PO), Juklak / Juknis, maka tentunya tidak ada lagi yang namanya cacat hukum.
Selain itu, kewenangan ini semua ada di tingkat Provinsi. Sehingga apabila Partai Golkar tingkat Provinsi menyatakan pelaksanaan Musda telah berjalan sebagaimana ditentukan SAH, maka itu SAH.
” Pertama, mulai dari proses tahapan itu berjalan sesuai mekanisme, Petunjuk Organisasi, Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART), berarti di tahapan tidak ada masalah. Setelah tahapan dan kemudian masuk di Pemilihan, jikalau semua unsur telah terpenuhi maka sah. Dimana unsur Musda itu terdiri dari, adanya dukungan dari DPD I, dan kesiapan DPD II, ada penunjukan Karakteker Pelaksana Tugas (PLT), Pengurus di tingkat distrik, organisasi yang didirikan dan mendirikan,”Ujar Amin Ngabalin, (23/10).
Menurut Amin, dalam pelaksanaan Musda IV semua sudah SAH. sampai penyerahan Pataka, serta sudah Pleno Pengesahan dan tinggal menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK). ” Jadi dari saya kalau boleh saran, mending mereka – mereka yang bermental tidak bisa menerima hasil Musda itu mending kembali belajar aturan partai, dan kemudian lebih baik simpan uang. Dari pada buang uang ke Mahkamah Partai di DPP dan ditolak lebih baik simpan untuk bikin hal yang manfaat. Kasian Golkar ini tidak bisa di goncang gancing seperti itu. Ini Partai berasaskan aturan dan kami tegak lurus,”Sebutnya
“Jadi saya tegaskan kembali bung Anisto, atau Yohanis Manibuy ini telah sah ditetapkan kembali menjadi Ketua DPD Partai Golkar Teluk Bintuni hasil Musda IV, sebagaimana telah dilaksanakan,”Tambahnya
Amin juga menyindir, jikalau ada oknum yang masih mempertanyakan atau merasa tidak puas, dan sekedar untuk mencari celah kesalahan orang lain, didalam rumah tangga organisasi partai politiknya, maka sudah selayaknya dipertanyakan keabsahan keanggotannya.
“Jadi jangan cari sensasi. Ingat bahwa mereka itu Kandidat. Mereka bakal calon yang masuk dan kalah. Dan ingat bung Yohanis Akwan ini belum lama ini anggota partai lain, jadi keabsahannya itu masih patut pertanyakan. Itu kan terbukti, tidak masuk dalam arena berarti tidak sah sebagai calon. Nah dia mau ganggu atau gugat barang apa dia tidak punya kedudukan hukum untuk melakukan gugatan,”Cetusnya
Sementara terkait nama – nama Komisariat Distrik (Distrik), itu adalah sebuah legalitas yang sah sesuai penunjukan dari Pelaksana Tugas (PLT).
Dimana pada kepengurusan 24 distrik sebelumnya telah berakhir masa kepengurusannya. Sehingga akan menjadi cacat hukum dan tidak memiliki hak suara bilamana Komdis yang berada di dalam itu adalah para anggota Komdis bukan ditunjuk dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).
Karena ini kewenangan PLT. Dan dia punya Hak untuk itu. Sehingga Yohanis Akwan Cs itu sungguh tidak punya alasan hukum yang sah, kalau mau menggugat hal itu.
“Terus kemudian saya mau pertanyakan, Max Samaduda itu kader Partai Golkar kapan ??? Jangan masuk baru mau buat kacau rumah tangga organisasi orang dengan mengatasnamakan diri. Itu penipuan,”Tukas Amin Ngabalin. [TIM/RED]