DaerahGarda Teluk BintuniOpiniPolitikSudut Pandang

Surat Terbuka Pemuda Irarutu Minta Bupati Piet Kasihiw Berhentikan Dirut Perusda BMM

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Salah seorang pemuda Irarutu, Fransisco Yassie, mengirim Surat Terbuka kepada Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT, meminta agar Bupati dengan kewenangannya segera berhentikan Markus Samaduda sebagai Dirut Perusda BMM.

Dalam suratnya, Fransisco Yassie, menyorot integritas Markus Samaduda yang secara terang-terangan ikut berpolitik dengan menjadi kader salah satu Partai Politik, padahal di saat yang sama dia juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri.

Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam pasal 57 PP 54/2017 huruf l menyatakan bahwa “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: ..l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”.

 

Norma ini dimaksudkan untuk menghindari bercampurnya kepentingan pengurusan BUMD dari kepentingan politik oknum-oknum atau kelompok yang memanfaatkan BUMD, demi semata-mata memberikan kontirbusi terhadap perekonomian daerah.

“Secara sadar dan terang-terangan, saudara Markus Samaduda membuat pernyataan diatas materai bahwa dirinya aktif sebagai kader partai GOLKAR, dan secara terang-terangan menunjukkan kehendak politiknya untuk menjadi ketua partai politik tersebut,” jelas Fransisco Yassie.

Fransisco kemudian mengaitkan profesionalitas Markus Samaduda dalam menjalankan Perusda BMM dengan pernyataan Kepala Badan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Herman Kayame yang menyebut Perusda BMM belum memberikan kontribusi terhadap daerah.

“Kepala BPKAD pernah bilang bahwa dari kegiatan usaha yang dikelola, belum menyerahkan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemda selaku pemilik modal yang telah melakukan penyertaan modal sejumlah Rp. 39.000.000.000 (tiga puluh Sembilan miliar rupiah),” beber Yassie.

Oleh karena itu, menurut Yassie, selain melanggar ketentuan dalam PP 54/2017, Markus Samaduda juga telah menciderai kepercayaan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Petrus Kasihiw yang mempercayakan pengurusan miliaran rupiah uang rakyat kepada dirinya.

“Terlebih lagi menciderai rasa keadilan masyarakat yang berharap besar terhadap kinerja BUMD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Teluk Bintuni,” cetus Yassie dalam suratnya tertanggal 21 Oktober 2021.

Untuk itu, Yassie berpendapat bahwa sudah sangat cukup beralasan bagi Bupati Teluk Bintuni untuk memberhentikan Markus Samaduda dari jabatannya sebagai Dirut Perusda BMM demi menyelamatkan BUMD yang mengelola uang rakyat bintuni dan menunjuk putra daerah yang lebih berkompeten dan bekerja semata-mata untuk kepentingan daerah.

“Bapak Bupati memiliki kewenangan penuh yang diatur dalam PP 54/2017 pasal 66 untuk memberhentikan direktur utama yang melanggar ketentuan peraturan -undangan. Demi kepentingan masyarakat dan menyelamatkan uang rakyat yang disertakan dalam BUMD BMM atas nama pemuda bintuni, atas nama masyarakat teluk bintuni mohon kepada Bapak Bupati segera memberhentikan Saudara Markus Samadua dari jabatan Direktur Utama,”Tutup Yassie.

Lampiran Surat Terbuka Fransisco Yassie :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *