DaerahGarda ManokwariHeadline newsHukum dan Kriminal

Saat Razia Sat Lantas Manokwari, Ada Kendaraan Plat Merah Gunakan ‘Plat Hitam’

MANOKWARI, gardapapua.com — Sungguh bukan contoh yang baik. Kendaraan berplat merah alias Mobil dinas pemerintah (sipil dan militer), yang adalah kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat melalui APBN dan APBD termasuk biaya pemeliharaannya, sangat disayangkan jika dalam penggunaannya masih saja diluar kepentingan kedinasan.

Hal itu terbukti, saat Kepolisian Resor (Polres) Manokwari melalui satuan lalu lintas (Satlantas) menemukan satu unit kendaraan roda empat milik salah satu dinas memakai nomor polisi pribadi (plat hitam).

Terungkapnya pemakaiaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu setelah Sat Lantas Polres Manokwari menggelar razia kendaraan pada Kamis (21/10/2021) sekitar 11.00 s/d 13.00 WIT di Jalan Tri kora Wosi depan Toko Aman Jaya, Manokwari, Papua Barat.

Kendaraan roda empat jenis hilux terjaring razia dengan memakai nomor polisi PB 5940, namun setelah petugas melihat TNKB kendaraan tidak sama dengan nomor polisi yang dipakai, diketahui di TNKB terterah nomor polisi dinas (plat merah, red).

Atas pelanggaran tersebut, petugas Lantas Polres Manokwari melakukan penilangan sebagai pelanggaran TNKB. Petugas juga melakukan penindakan kepada empat pelanggaran penggunaaan helem, dan dua pelanggaran STNK.

Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Ohoimas mengatakan, dalam razia siang itu ada penindakan tujuh (7) yang jenis pelanggarannya berbeda-beda.

‘’Selain pendindakan, petugas juga memberikan teguran kepada 20 pelanggaran-pelanggaran sepeda motor, delapan (8) teguran pengguna kendaraan luar yang belum melapor tibakan kendaraan luar daerah,’’Ujar Kasat Lantas Polres Manokwari.

IPTU Subhan menambahkan, bahwa sasaran dari razia kendaraan daiantaranya pelanggaran penggunaan helm standar, pelangaran penggunaan, knalpot racing dan kelengkapan lainnya bagi sepeda motor, dan kelengkapan administrasi kendaraan luar daerah.

‘’Satlantas Polres Manokwari dengan adanya pelaksanaan (razia, red) ini maka secara umum seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan secara khusus dapat menekan pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas di kabupaten Manokwari. Kita harus sama-sama menyadari bahwa barometer kemajuan sebuah kota di ukur dari bagaimana tingkat kesadaran lalu lintas masyarakatnya,’’Sebut Subhan.

‘’Kami sebenarnya tidak teralalu berharap melaksanakan tindakan penilangan kepada masyarakat dan lebih menginginkan masyarakat untuk mau berprilaku tertib berlalu lintas, disiplin itu tidak perlu karena ada polisi melainkan adalah kebutuhan bersama. Ayo bersama tertib lalu lintas menuju Manokwari nol pelanggaran lalu lintas,’’Tambah IPTU Ohoimas. [TAM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *