Dinilai Tidak Transparan, Ini Penjelasan Panitia Pengarah Musda IV Golkar Bintuni
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Panitia Pengarah Musyawarah Daerah (Musda) IV, DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Teluk Bintuni, Ayor Kosepa, akhirnya angkat bicara.
Hal ini menepis adanya penyebutan bahwa pelaksanaan kegiatan Musyawarah Daerah ke – IV DPD Partai Golkar yang sesuai jadwal bakal dilaksanakan pada Senin 11 Oktober 2021, bertempat di balai pertemuan Golkar di Jalan Raya Bintuni, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni, berpotensi ricuh dan tidak transparan.
Padahal menurut dia, pihaknya selaku Panitia pengarah telah dipercayakan menjalankan penjaringan Bakal Calon (Bacalon) sesuai dengan jadwal dan telah bekerja semaksimal mungkin sesuai PO.
“Saya ini melaksanakan apa yang diperintahkan dalam AD/ART dan PO Partai Golkar,”Ujar Ayor Kosepa.
Lanjutnya, yang juga merupakan Anggota DPRD Fraksi Golkar, Komisi B yang membidangi Infrastruktur ini lalu mengatakan bahwa terkait apa yang dikerjakannya sudah sesuai mekanisme.
Dalam peraturan tersebut tidak ada kewajiban bagi Steering Commite (Panitia Pengarah) untuk menyampaikan tentang siapa menjabat di tingkat pimpinan distrik / kecamatan.
Justru semestinya jika ingin menjadi ketua partai, harusnya para kader atau para bakal calon – calon ketua lebih aktif berkomunikasi dengan pengurus dan unsur DPD tingkat kabupaten sebagaimana mendukung persyaratan yang ada dan sudah disampaikan pada saat tahapan pembukaan pendaftaran.
“Tugas kami hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa. Itulah yang tertulis di peraturan. Jadi kalau tidak tau komdis itu siapa, ini bukti mereka bukan kader partai golkar,”Cetusnya
Ayor juga menjelaskan per hari ini, minggu 10 Oktober 2021, telah ada 5 bakal calon yang menyerahkan dokumen. Selanjutnya, terhadap dokumen tersebut, sesuai juklak musda PG, pihak SC melakukan penelitian secara administratif.
“Dari lima ada empat orang di antaranya yaitu mektison meven tidak menyerahkan bukti keanggotaan partai golkar, max samaduda juga tidak menyerahkan bukti keanggotaan PG (KTA). Padahal KTA adalah syarat utama.
Selanjutnya sesuai ketentuan anggaran rumah tangga pasal 18 angka 4 huruf a jo angka 5 huruf a yaitu tidak aktif terus menerus sekurang – kurangnya 5 tahun dan tidak menjadi anggota partai lain, ketentuan ini diatur pada ART pasal 18 angka 4 huruf b jo angka 5 huruf a.
“Contoh Yohanes Akwan pada tahun 2019 lalu pernah menjadi anggota partai PSI dan menjadi caleg PSI dari dapil 5 papua barat,”Terang Ayor Kosepa.
Simak Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni Masa Bakti 2020 – 2025 :
[Ian/Red]