Diduga Tak Mau Terekspos Media Saat Razia, Oknum Polisi di Manokwari ‘Arogan’ Minta Wartawan Hapus Foto ?
MANOKWARI, gardapapua.com — Sungguh disayangkan, Ditengah arus keterbukaan informasi kepada khalayak umum dan dapat diakses dengan mudah serta cepat, sebagaimana dijamin dalam Dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, masih saja adanya pihak – pihak sejumlah oknum dari Penegak Hukum sendiri belum memahami sepenuhnya tugas – tugas Jurnalistik dalam hal menyampaikan informasi dalam bentuk pemberitaan kepada Masyarakat melalui Media berbadan Hukum.
Hal ini dialami oleh beberapa Orang Wartawan dari sejumlah Media Massa di Manokwari, pada saat hendak ingin melakukan upaya peliputan di ruas jalan, Jl. S. Condronegoro, Pahlwan – Sanggeng, tepatnya didepan kantor samsat dan kantor kejaksaan Tinggi Manokwari, Papua Barat, Kamis (7/10/2021).
Dimana saat hendak ingin mendukung Pelaksanaan operasi penertiban protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, serta kelengkapan surat kendaraan bermotor, oleh Pihak Penegak Hukum, dalam hal ini jajaran Kepolisian setempat melalui kegiatan penyebarluasan arus informasi kepada Masyarakat, justru beberapa orang wartawan dimaksud mendapatkan sifat tindakan arogansi yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Polisi saat itu.
Dimana skap seorang oknum polisi seakan tak mau ada publikasi dan dokumentasi dalam pelaksanaan itu. Ini dialami langsung Dua wartawan saat melintas diareal itu, saat hendak mencoba mengabadikan kegiatan penertiban itu menggunakan ponsel.
Salah satunya adalah Joan, wartawan www.Linkpapua.com. Saat masih diatas motor, dia mengabadikan gambar menggunakan ponselnya, setelah berhasil mengabadikan foto itu, seorang oknum anggota datang menegur.
“Kita berhenti. Saya turun dari motor, oknum anggota minta foto dihapus. Sudah saya beritahu kalau saya wartawan, dia tetap meminta foto di ponsel saya di hapus. Dia mengatakan harus ijin dulu sebelum foto. Hanya empat foto yg berhasil saya ambil. Dia tetap minta untuk dihapus jadi saya hapus,”Ujarnya.
Seorang wartawan lain, Arman dari www.papuakini.net mengaku hal yang sama.
“Waktu itu saya liput juga ada oknum anggota yang tegur,” Sambungnya.
Menyikapi ini, Ketua PWI Papua Barat, Bustam langsung angkst bicara. Dia lalu menyayangkan sikap oknum anggota polisi tersebut.
“Seharusnya oknum ini paham dengan UU Pers No.40/1999 dan saling menghargai. Kita sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang diatur oleh Undang Undang. Selain itu, lokasi pelaksanaan operasi di ruang publik dan layak diberitakan,”Terangnya.
Bustam menyebut, oknum Polisi itu sudah mengabaikan kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini harus dicatat semua pihak,”Tegasnya.
Terkait ini, Bustam lalu meminta agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Sebab, sangat disayangkan Kemitraan sesama dua pihak antara Profesi Kewartawanan dan Penegak Hukum Kepolisian, khususnya Polda Papua Barat, tercederai dengan sikap dan tindakan yang tidak Humanis serta mencerminkan Polri yang “Presisi”, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagaimana merupakan program yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri.
Dimana Kapolri menginginkan, Polri terus berinovasi dan memajukan teknologi kepolisian yang modern dalam melayani Masyarakat. [*/Tim/Red]