Kesbangpol Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol, Ini Tujuannya
MANOKWARI, gardapapua.com — Pemerintah Daerah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar sosialisasi meningkatnya Pemahaman Partai Politik Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2021.
Sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada tingkat Kabupaten dan Provinsi ini dilaksanakan bertempat di aula Kementerian Agama, Jalan Raya Tisai, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Rabu (29/9/2021).
Kepala Badan Kesbangpol T. W. Taborat, SH, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukkannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.
Selain itu, tujuan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjabarkan peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan bantuan keuangan pada partai politik agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni, T. W Taborat juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi agar pendidikan tingkat politik kepada masyarakat, dapat semakin lebih meningkat dan berjalan sesuai aturannya.
“Jadi terkait peningkatan pendidikan ini pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang nomor 02 tahun 2011 tentang partai politik dan PP nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta tata tertib administrasi pengajuan dan laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan oleh partai politik,”Paparnya
Adapun bantuan keuangan partai politik bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan daerah (APBD) yang diberikan secara swadaya serta proposional kepada partai politik dengan maksud untuk turut mendukung peningkatan kinerja partai politik terutama yang mendapatkan kursi di kedewanan baik tingkat DPRD Provinsi dan tingkat Kabupaten / Kota.
“Dimana perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilih legislatif Tahun 2019,”Ungkap T.W Taborat
Dia melanjutkan, bahwa melalui penggunaan dana Hibah APBD yang digunakan dalam menunjang pendidikan perpolitikan ini adalah seperti untuk menunjang biaya operasional.
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan adalah batas waktu penyampaian laporan penggunaan anggaran partai politik paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau akhir bulan Januari. Jika laporan pertanggung jawaban belum dibuat dan disampaikan kepada bupati sampai batas waktu tersebut, maka pengajuan keuangan bantuan politik berikutnya tidak dapat disetujui atau diberikan sampai ada laporan pertanggungjawaban yang sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,”Ujarnya
Selain itu, laporan pertanggungjawaban partai politik dibuat sesuai proposal pada saat pengajuan bantuan keuangan partai politik. Mulai tahun 2021 bantuan anggaran kepada partai politik yang diberikan melalui dana Hibah atau APBD berada pada DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Teluk Bintuni. Namun surat pengajuan bantuan keuangan partai politik ditandatangani oleh ketua sekretaris partai ditujukan kepada Bupati dengan tembusan kepada ketua KPU dan Kepala Badan Kesbangpol.
Sebagaimana diketahui bersama pada 2024 adalah terkait penyelenggaraan pilkada serentak, maka diminta partisipasi keikutsertaan semua pihak untuk mendukung pelaksanaannya secara demokratis.
Terkait itu, salah satu pimpinan parpol, yakni Joko Linggara selaku Ketua DPC PPP Teluk Bintuni mengatakan, bahwasannya pendidikan politik kepada masyarakat ini sangat didukung dan diapresiasi.
“Saya selaku ketua DPC Partai PPP Kabupaten Teluk Bintuni menilai bahwa terkait pendidikan politik kepada masyarakat kadang yang terjadi di katong kepada masyarakat adalah merupakan tugas dan kewenangan kita semua,”Jelasnya
Namun sangat dimiriskan jika terkait pendidikan politik justru dilemahkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga pendidikan politik yang kurang bagus atau kurang memahami ini. Namun kami secara partai politik kami ini sangat mendukung dan merasa siap untuk mendukung tugas dan kewenangan ini.
“Sehingga mari jangan lagi ada kotak – kotakan agar dalam peningkatan pendidikan ini kedepan harusnya bisa lebih baik capaiannya,”Harapnya. [RF/RED]