4,7 Gram Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Penyidik Polres Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Penyidik Satres Narkoba Polres Kaimana memusnahkan 4,7 gram sabu dari total 5,1 gram.
Narkoba sabu, atau yang juga dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth, adalah narkotika yang sangat adiktif, merupakan hasil sebagai barang bukti dari tersangka (EM) di Kaimana, pada 26 Juni yang lalu.
Sementara sisanya seberat 0,3 gram disimpan di ruang barang bukti satuan reserse narkoba Polres Kaimana, yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kepentingan persidangan.
Pemusnahan barang bukti 4,7 gram sabu ini dilaksanakan di Mapolres Kaimana, Senin (23/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Kaimana, AKBP. I Ketut Widiarta, SIK,MH, Wakil Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH,MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Eko Wahyudi Husodo, SH,MH, dan juga disaksikan oleh tersangka sendiri, serta penyidik dan beberapa anggota Polres Kaimana lainnya.
Pemusnahan barang bukti berupa shabu seberat 4,7 gram ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti, Nomor: SP-Musnah/02/VIII/2021/ Resnarkoba tanggal 23 Agustus 2021, dan juga Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Nomor : B 260/R.2.14/ Enz.1/07/2021 tanggal 08 Juli 2021 tentang status barang sitaan narkotika atas nama tersangka EM.
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,7 gram ini terdiri dari 23 bungkus plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik bening ukuran sedang, dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yakni, sisa sampel hasil pengujian BPOM Manokwari dengan berat 49,79 mg. 1 bungkus plsatik bening ukuran sedang dengan berat 0,3 gram, disimpan diruang barang bukti satuan reserse narkoba, guna dijadikan barang bukti dipersidangan berkas perkara tersangka EM.
“Jadi hari ini kita telah memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat empat koma tujuh gram dari tersangka EM, dan sisanya sebayak nol koma tiga gram disimpan sebagai barang bukti untuk persidangan nanti. Jadi kasus ini juga sebagai acuan bagi kita semua yang ada di Kabupaten Kaimana, terutama kaum remaja, agar jangan sampai terjerumus ke dunia hitam. Karena sanksi hukumnya sangat berat, apalagi berkaitan dengan narkotika,”Ungkap Kasat Serse Narkoba Polres Kaimana, IPDA. Edward Prana Jaya Purba, ketika dikonfirmasi usai pemusnahan barang bukti di Mapolres Kaimana
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman pidana paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Karena kasus ini yang pertama dan mudah-mudahan menjadi kasus terakhir, karena ukuran Kaimana, sudah sangat luar biasa dengan kasus seperti ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,”Ujarnya
Dirinya juga menegaskan bahwa upaya pengembangan kasus ini masih terus dilaksanakan, namun terkendala situasi kondisi pandemi Covid-19, yang mengharuskan seluruh daerah menerapakan PPKM, sehingga dampaknya juga dirasakan oleh penyidik ketika mengembangkan kasus shabu Kaimana ini.
“Untuk tahap satunya sudah kita lakukan, dan kalau tidak ada halangan maka dalam minggu ini juga kita akan naik ke tahap dua. Untuk tersangkanya, nanti baru kami koordinasikan dengan kejaksaan negeri Kaimana, apakah nanti tahap duanya tersangkanya langsung dititipkan di lembaga pemasyarakatan Kaimana ataukah masih di polres, mengingat saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19. Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan bagaimana solusinya,”Pungkasnya. [JO/RED]