Pelaku DPO Pencuri di Sorong, Berhasil Diciduk Tim Avatar Polres Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Tim Avatar, Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari, senin (2/8/2021), malam, berhasil membekuk Pelaku Pencurian yang juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Sorong, berdasarkan LP/B/186/2021/Spkt II/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT An. AR dan HW.
Dimana dalam penangkapannya, kedua pelaku AR dan HW ditangkap di dua tempat berbeda, di Manokwari.
AR ditangkap pada senin (2/8) sekira pukul 24.15 wit di Jalan Anggori, Amban, Manokwari oleh tim Avatar yang dipimpin Bripka Jhon Sada. Setelah sebelumnya sekira Pukul.23.30 wit tim Avatar polres manokwari terlebih dahulu membuntuti pelaku AR melewati jln gunung salju Amban sampai Anggori, sembari mencocokan informasi dan ciri-ciri pelaku yang didapat dari Polres Sorong.
Selanjutnya, atas informasi dari AR (16), pada pukul 01.46 wit, Tim Avatar berhasil mengamankan rekan pelaku atas nama HW (21) disekitar kompleks swapen bahari tepatnya dibalai PU kabupaten manokwari.
Kapolres Manokwari, melalui Bripka Jhon Sada, saat dikonfirmasi selasa (3/8), membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Adapun kedua terduga pelaku AR (16), HW (21) telah diamankan beserta sejumlah Barang Bukti (BB) hasil curian kedua pelaku.
“Usai ditangkap kami langsung membawa tersangka untuk mencari rekan pelaku dan mengambil BB hasil curian,”Papar Jhon Sada.
Sejumlah Barang Bukti (BB) yang di amankan antara lain, 4 unit kendaraan dengan rincian, 1(satu) Unit Motor yamaha Fino warna hitam, 1 (satu) Unit motor CBR warna merah, 1 Unit motor Vixion warna hitam dan 1 Unit motor beat stret.
Dimana berdasarkan keterangan dari para pelaku, motor hasil curian disorong akan dijual dimanokwari.
Adapun saat dilakukan penangkapan kedua Pelaku, dilaporkan situasi aman dan terkendali. Sementara itu, Tim masih melakukan pengembangan untuk mencari rekan pelaku lainnya. [Ian/Red]