Ini Kata Ojanggai, Soal Penempatan Rumah Layak Huni di Bandalam Kaimana
KAIMANA, gardapapua.com — Pengadaan Puluhan rumah melalui APBN, yang telah dibangun diatas lahan Pemda Kabupaten Kaimana berlokasi di Jalan masuk Bantemi Dalam (Bandalam) masih berstatus milik Pemda Kaimana dan belum diserahkan kepada orang per orang.
” Itu masih berstatus milik Pemda, belum ada penyerahan dari Provinsi dan juga belum ada SK Bupati kepada siapa yang berhak menempati rumah – rumah dimaksud,”Ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Pemukiman, Kabupaten Kaimana Jhonatan Ojanggai, SE, kepada Wartawan di halaman Kantor Bupati baru baru ini.
Sehingga menurut dia, mereka yang saat ini sedang menghuni rumah rumah dimaksud adalah pemilik ilegal.
“Seharusnya pembangunan rumah ini harus dilahan masyrakat, tetapi karena waktu harus dikerjakan sehingga dikoordinasikan dengan OPD teknis dalam hal ini Dinas PU yang waktu itu masih membawahi bidang Perumahan Rakyat, setelah dikoordinasikan, Pemda siapkan lahan, setelah dibangun belum diserahkan kepada pemerintah daerah, hanya dititipkan kepada salah satu stafnya, dan saat ini kami dengan semua rumah sudah ada Lebel pemiliknya, inikan keliru seharusnya diserahkan kepada Pemda dan Bupati yang menyerahkan kepada masyarakat yang berhak berdasaekan Surat Keputusan (SK), Bupati tentunya,”Terangnya
Meski demikian, ungkapnya, bahwa sejauh ini pihak Balai Pemukiman dan perumahan Rakyat di Provinsi Papua Barat, sudah menghubungi kepala daerah kaimana, untuk mengkoordinasikan kembali terkait penyerahan aset tersebut.
“Saya secepatnya melakukan koordinasi dengan kepala derah agar dapat dilakukan serahterima perumahan dimaksud,”Ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Perumahan kabupaten Kaimana Ojanggai
Setelah ada penyerahan secara resmi dari dan ke Pemda, dikatakan Ojanggai, Bupati mewakili pemerintah daerah akan memutusakan untuk selanjutnya akan diperuntukan kepada siapa yang berhak menempati perumahan dimaksud.
“Karena ini lahannya pemerintah, nanti ada SKnya lagi, supaya kita mengurus balik namanya kepada pemiliknya sesuai dengan SK, soal adanya ganti rugi lahan atau dikontrakkan itu dikembalikan kepada Bupati untuk dapat memutuskan dalam SK Bupati, sehingga secara legal hak atas banggunan dan tanah menjadi hak milik bukan lagi milik Pemda,”Tambahnya
Untuk itu diharapkan agar perumahan di lokasi Bandalam, agar tidak dijual belikan. Namun dapat dimanfaatkan sesuai keperuntukannya dalam hal ini kepada masyarakat yang benar – benar membutuhkan.
“Kalau sudah ada SK Bupati, kami akan koordinasikan dengan Satpol PP, Kepolisian dan juga akan surati mereka mereka yang telah menempati rumah rumah dimaksud untuk dikosongkan, jadi sekali lagi saya tegaskan disitu bahwa rumah rumah dimaksud Masi dalam kepemilikannya Pemda dan belum ada keputusan kepada siapa yang berhak,”Katanya lagi. [JO/RED]