DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Empat Tahun Penjara dan Denda Rp. 300 Juta, Jerat Mantan Kadis PUPR Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com —- Nicolaas Kuahati, M.Ec. Dev, mantan kepala dinas kaimana pada masa pemerintahan Bupati dua periode Matias Mairuma, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, plus denda senilai Rp.300 juta rupiah.

Hal itu, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Tipikor Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTG Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana dengan Nilai Proyek sebesar Rp. 18.280.000.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Arter Sianipar, SH, yang juga selalu Kasi. Pidsus Kejari Kaimana, dalam rilisnya kepada sejumlah media, Rabu (21/7), membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya bahwa hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor pada PN. Manokwari yang dimulai sekitar pukul 15.27 wit dan ditutup oleh Majelis Hakim pada sekitar pukul 17.09 wit, menghasilkan Amar Putusan yaitu : kepada Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hakim, lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan

Selanjutnya, membebankan agar Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev membayar Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

“Juga menyatakan Barang Bukti (BB) berupa surat dan dokumen dari nomor 1 sampai dengan nomor 88 tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta menyatakan Barang Bukti berupa surat dan dokumen dari nomor 1 sampai dengan nomor 88 tetap terlampir dalam berkas perkara. Selanjutnya membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah),”Beber Willy Arter Sianipar, SH

Hal itu sebelumnya bahwa dalam pertimbangan Putusan oleh Majelis Hakim terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda yang salah satunya bahwa Ketua Majelis Hakim menilai dalam surat dakwaan Penuntut Umum peranan terdakwa adalah sebagai KPA adalah tidak benar, Ketua Majelis Hakim tidak sependapat harusnya terdakwa adalah sebagai PA, padahal sesuai peraturan perundang-undangan terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev selaku Plt Kepala DInas PUPR Kaimana T.A 2017 dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya pada saat dilaksanakan proyek tersebut sesuai dengan aturan PEMDA adalah bertindak selaku KPA.
Sedangkan yang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim seharusnya yang bertindak sebagai PA dalam Pemerintah Daerah adalah Sekda dan masih banyak pertimbangan – pertimbangan lain oleh Ketua Majelis Hakim yang sudah seharusnya berdasarkan peraturan per-UUan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah melawan hukum, namun karena Ketua Majelis Hakim kalah suara atau merupakan suara minoritas dalam musyawarah pengambilan Putusan sehingga terhadap Putusan tersebut Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terkait ini, berdasarkan tanggapan Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev dan Penasehat Hukumnya merasa sangat kecewa akan putusan tersebut karena menilai Majelis Hakim tidak melihat dari fakta – fakta persidangan.

Sehingga atas putusan tersebut terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev dan Penasehat Hukumnya menyatakan akan memikirkannya berdasarkan dengan waktu selama 7 (tujuh) hari kedepan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *