Aspirasi RakyatChannel YoutubeDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratPeristiwaSudut PandangUncategorized

Tolak di Labeli ‘Tebar Provokasi’, Ini Klarifikasi Edison Orocomna dan Tim Ayo

Klik Tautan Video Dibawah Ini, Simak Selanjutnya :

 

MANOKWARI, gardapapua.com — Terkait dengan label Provokasi yang di Tujukan Kepada TIM AYO oleh Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiuw, MT, sebagaimana termuat dalam pemberitaan di beberapa media akhir – akhir ini, Edison Orocomna akhirnya angkat bicara.

Edison dalam keterangannya menyebutkan, bahwasannya apa yang terkait dengan kegiatan yang terjadi kemarin, mulai dari tanggal 05 Mei 2021 di Kantor KPU dan Bawaslu papua barat, hingga pada tanggal 06 Mei 2021 di Kantor KPU dan Bawaslu Teluk Bintuni adalah bagian penyampaian aspirasi pihaknya atas nama masyarakat yang mencari keadilan atas asas – asas berdemokrasi yang harusnya terjadi sesuai dengan aturan mainnya.

Dimana menurutnya, itu merupakan sebuah tahapan yang dilaksanakan dan ditempuh pihaknya pada lembaga Mahkamah Agung (MA), dalam proses peradilan.

“Jadi itu merupakan tahapan yang kami layangkan di Mahkamah Agung (MA) untuk menyatakan proses pemilihan Bupati-Wakil Bupati masih dilanjutkan di MA. Dan sebagai pemberitahuan, maka Tim AYO menyerahkan surat kepada pihak terkait, yaitu KPU Teluk Bintuni, BAWASLU Teluk Bintuni, dan DPRD Teluk Bintuni, dan sebelumnya juga kami sudah serahkan tembusannya ke KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Papua Barat,”Ungkap Edison Orocomna, dalam press rilisnya, (7/5/2021).

Lanjut Edison, Pesta Demokrasi memang sudah berakhir pada 9 Desember 2020 namun proses Demokrasi hingga menyatakan Bupati Teluk Bintuni terpilih atau dalam persiapan pelantikan masih dijalani. Hal ini tentu dengan mempertimbangkan keadilan dan Demokrasi yang berada di Teluk Bintuni.

“Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah kami serahkan kepada kuasa hukum kami. Dan kami melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya terakhir, karena MA memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Peradilan),”Tutur Edison menyampaikan.

Selain itu, aksi yang terjadi kemarin, adalah bentuk penyampaian aspirasi dan spontanintas masyarakat untuk terlibat memastikan hal – hal yang berkaitan dengan isu – isu berkembang pasca demokrasi pilkada teluk bintuni tahun 2020 kemarin.

” Jadi kemarin bukan kami demo atau memprovokasi masyarakat. Dan terkait dengan pernyataan Bupati, kami akan menepuh jalur hukum dan kami akan mempersiapkan Bukti-bukti hukumnya dan Mengadukannya Lewat Jalur Pengadilan Negri Manokwari. Dan saya selaku Ketua Tim AYO, menyarankan agar Bupati segera fokus memperbaiki Kondisi Ekonomi Rakyat Bintuni, karna sampai saat ini kondisi ekonomi sangat terpuruk, tidak sebanding dengan nilai APBD Bintuni yang sangat besar,”Tegas Edison

Edison Orocomna, juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya atas nama masyarakat, adalah hanya menuntut keadilan berdemokrasi pasca pilkada Teluk Bintuni 2020 lalu. Selain itu merupakan hak demokrasi dan hak menuntut kebenaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui.

Sementara itu, mewakili Tim Hukum AYO dikabupaten teluk bintuni, menyayangkan pernyataan Bupati Teluk Bintuni yang seolah-olah menyalahkan kelompok tertentu tanpa mengetahui pokok permasalahan.

“Dan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, pasal 76 ayat (1) tentang larangan Bupati-Wakil Bupati terkait memojokkan salah satu kelompok, dimana pernyataan itu berada pada waktu dan tempat yang salah sehingga teridentifikasi mengujar kebencian terhadap salah satu kelompok,”Ujar Jhon Putnarubun

Menurutnya kegiatan Bupati Teluk Bintuni dengan mengumpulkan Masyarakat, di eks Posko PMK2 yang berada di Kampung Idut pada hari kamis tanggal 6 Mei 2021, terindikasi untuk kepentingan pribadi, dan dalam pernyataannya secara terbuka cenderung menyerang Lawan Politiknya, dan tidak menampilkan kefigurannya sebagai sosok seorang politikus.

Sebab dengan memberikan jastifikasi kepada lawan politiknya sebagai provokator tanpa mempertimbangkan apa yang dilakukan, Bupati Teluk Bintuni dinilai masih kurang peka dengan kondisi dan harapan masyarakat yang sesungguhnya.

“Kalau apa yang dilakukan Tim AYO salah dan melanggar hukum, silahkan diproses sesuai ketentuan hukum. Sedangkan apabila tidak bertentangan dengan hukum, seharusnya Bupati Teluk Bintuni bisa menerimanya sebagai langkah Demokrasi dan penegakkan keadilan yang di lakukan Tim AYO,”Ungkap Jhon.

Lanjut ungkapnya, seharusnya Bupati Teluk Bintuni bisa mawas diri dan lebih bijak dalam tutur katanya serta dapat menempatkan posisinya sebagai Bupati atau Calon Bupati, dimana posisi beliau masih menjadi Bupati Teluk Bintuni dan terikat dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Sedangkan sesuai fakta yang kami lihat, bahwa dalam kapasitasnya yang masih melekat Jabatan Bupati, mengumpulkan masyarakat di tempat yang seharusnya bukan tempat untuk mengklarifikasikan suatu pernyataan. Dan secara tidak langsung menjastifikasikan kelompok lawan politiknya sehingga menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok AYO. Dan dalam pernyataan tersebut Bupati Teluk Bintuni secara sadar telah menggunakan jabatannya untuk menyampaikan pernyataan yang Tidak Bijak, Menyesatkan, tidak taat Asas Keadilan, Mengandung unsur PROFOKATIF, Terkesan Mendiskriminasi,
Menjustifikasi dan Justru TERIDENTIFIKASI TELAH MELAKUKAN UJARAN KEBENCIAN. Sehingga Memenuhi syarat apabila di adukan Ke ranah hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal pasal 76 ayat (1) bagian b yang menyatakan membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”Tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya usai menerima aspirasi edison orocomna dan perwakilan masyarakat berharap kiranya semua pihak dapat tunduk jikalau telah mendapatkan kepastian hukum.

Terpisah, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Papua Barat, Abraham Ramandey, juga mengapresiasi masyarakat yang telah datang dan menyampaikan aspirasinya, dalam rangka mencari sisi kebenaran dan keadilan berdemokrasi.

” Jadi tembusan yang mereka masukan ke mahkamah agung, tembusan itu juga mereka masukan ke pihak kami Bawaslu. Saya mewakili ketua dan komisioner bawaslu kami menerima saudara – saudara masyarakat dari bintuni ini karena kami apresiasi mencari keadilan itu sangat langka. Sehingga kami pada intinya menerima secara lembaga sebagai tembusan,”Ujar Abraham Ramandey. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *