DaerahGarda ManokwariHeadline newsHukum dan Kriminal

RH Tersangka Korupsi Pengadaan Beras Bulog di Manokwari, Jaksa Kenakan Pasal Ini

MANOKWARI, gardapapua.com —- Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menyelesaikan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan beras pada perum bulog di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari timur kantor cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun, melalui Asisten Pidsus Syarifudin SH.,MH menegaskan hal itu terungkap pada Senin, 22 Maret 2021, dimana Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sebelumnya memeriksa 1 (satu) orang saksi yaitu RH selaku Kepala Sub Divre Perum Bulog Manokwari periode April 2018 sampai dengan September 2019, yang terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Beras pada Perum Bulog di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat.

RH diduga secara bersama-sama dengan EFG, NH, FR, M dan HS melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Beras pada Perum Bulog Manokwari Papua Barat dan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021, karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus posisi tindak pidana yang disangkakan, terjadi pada kurun waktu tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 26 September 2019, di Perum BULOG di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat. Dimana sesuai dengan hasil pemeriksaan atas kerugian negara tersebut diketahui telah terjadi penyimpangan dalam Pengadaan Beras Satker ADA DN Sub Divre Manokwari yang dilakukan tersangka RH (selaku Kepala BULOG Sub Divre Manokwari) dengan memerintahkan EFG (selaku Ketua Satker ADA DN 2018), NH (selaku Satker ADA DN 2019), FR (selaku Ketua Satker ADA DN 2019), M (selaku Kepala Gudang) dan HS (selaku Kepala Gudang) untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan beras agar sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), namun realisasi anggaran pengadaan beras dari Bulan Maret 2018 sampai dengan September 2019 sebesar Rp. 40.077.615.900,00 (empat puluh milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) tidak pernah diterima oleh Satker ADA DN Sub Divre Manokwari, melainkan dicairkan dan dikuasai tersangka RH.

RH saat dikawal Penyidik Jaksa di Lapas Manokwari

Selanjutnya, anggaran pengadaan beras yang dikuasai secara tidak sah oleh tersangka RH sebesar Rp. 40.077.615.900,00 (empat puluh milyar tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus rupiah) semestinya untuk pembelian beras dengan jumlah (kuantum) sesuai dengan SPK sebanyak 4.734.530 kg (empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh kilogram), namun ketika dilakukan penghitungan stock opname beras dan audit Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perum BULOG terdapat kekurangan volume beras yang semestinya dibeli sesuai SPK dan sesuai uang yang telah dicairkan sebesar 1.037.973,91 Kg (satu juta tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma sembilan puluh satu kilogram) senilai Rp. 9.032.293.567,30 (sembilan milyar tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh sen).

Dengan demikian, perbuatan tersangka RH bersama-sama dengan EFG, NH, FR, M dan HS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.032.293.567,30 (sembilan milyar tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh sen).

Terhadap tersangka, Tim Jaksa Penyidik mengenakan dakwaan primair (primer) dan subsidair (subsider) yang terdiri dari:

1. Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000”.

2. Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk efektifnya proses penanganan perkara selanjutnya, berdasarkan alasan objektif dan subjektif Tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 10 April 2021 dengan jenis penahanan Rutan di Lapas Kelas IIb Manokwari. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor : Print- 71/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021.

Pemeriksaan Saksi, penetapan Tersangka dan Penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *