Diduga Tak Kooperatif, Masyarakat Pemilik Hak Lahan Tanah Tolak Proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo
HALSEL, gardapapua.com — Tak terima dengan perlakuan sikap yang tidak kooperatif dan diduga tidak menghargaai hak – hak masyarakat pemilik atas tanah, Proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan ditolak oleh Hengky Lohonauman alias Faris Tan.
Faris selaku pemegang hak atas tanah tersebut tidak menerima perlakuan Dinas Pekerjaan Umum Penataan dan Ruang (PUPR) Provinsi yang terkesan tidak koperatif. Faris menghendaki agar PUPR bisa menginstruksikan PT. Hijrah Nusatama untuk tidak menyerobot masuk kedalam tanahnya.
Dia bersikeras, selama pihak PU tidak bersedia memberikan kejelasan tentang ganti rugi, dirinya tetap mempertahankan apa yang diklaimnya adalah benar. Sebagai salah satu bentuk Penolakan itu ditunjukkan dengan pemasangan spanduk diatas lahan yang dimilikinya.
Akan tetapi, spanduk yang bertuliskan larangan menguasai itu, beberapa hari kemudian diketahui jatuh tergeletak di tanah. Bukan hanya spanduk dirusaki, bahkan, tanaman pisang turut juga disasar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya kaget, kenapa tiba-tiba tanaman dirusak juga, padahal ini adalah tanah saya sendiri, apalagi tanah ini memiliki kekuatan hukum,”Ujar Hengky
Kendati bernasib demikian, pihak keluarga maupun Faris Tan terus berupaya, salah satu cara dia ditempuh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gane Barat. Akan tetapi, sejauh ini terkesan pihak Polsek tidak serius menangani pengaduan tersebut.
“Saya menganggap, Polsek Gane Barat Utara tidak serius dalam menangani pengaduan terlapor, Kinerja Polsek tidak promoter,”Ucap dia.
Sementara itu, Dia juga meminta Polda Malut agar bisa bisa mengevaluasi kinerja Polsek Gane Barat Utara. Bila perlu diperiksa oleh propam, guna mengetahui hambatan yang dialami dalam penanganan pengaduan tersebut.
Soalnya, kata Faris, dengan lamanya polisi menangani pengaduanya, hal itu menganggu kenyamanan dirinya, lebih lagi, takutnya peristiwa ini kembali terulang pada orang lain.

Padahal dari apa yang dialaminya tentu sudah sesuai dan berdasar pada pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kemudian pasal 167 ayat 1 berbunyi “Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
Sementara berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut. [Rah/Red]