DaerahGarda KaimanaParlementariaPolitikSudut Pandang

Pansus Pilkada DPRD, Pertanyakan Posko didepan Rumah Anggota dan Ketua KPPS

KAIMANA, gardapapua.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana meminta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaimana, untuk cermat dan tegas dalam melakukan pengawasan kepada jajaran anggota KPPS disetiap wilayah kaimana.

Pasalnya dari rekruitmen tenaga KPPS, Pansus DPRD menemukan dugaan adanya keterlibatan anggota maupun ketua KPPS yang secara tak langsung turut membangun atau membiarkan pembangunan posko pemenangan tim kandidat paslon – paslon cabup-cawabup disekitarnya area tempat tinggal atau halaman rumahnya. oleh karena itu, perlu dipadang perlu mengambil langkah untuk penertibannya.
“Kami mendapatkan info dan kami melihat secara langsung ada anggota maupun ketua KPPS yang telah mengikuti viet, ada posko didepan rumahnya, ini kami harap perlu ditertibkan, dan sekaligus pada forum ini kami menyampaikan bahwa kami menemukan ada keterlibatan anggota PPD di distrik Kambrauw yang memihak Paslon tertentu,dan terlepas dari pansus kaki dari Tim juga akan melaporkan hal ini langsung ke Bawaslu,” Ujar Anggota Pansus Pilkada Anwar Kamakaula, dalam rapat dengar pendapat antara Pansus Pilkada DPRD dengan KPU,Bawaslu, Polres Kaimana, dan Pemerintah Daerah setempat, di ruang sidang dewan belum lama ini.

Dirinya juga meminta KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan adanya sejumlah penyebab pendoboloan nama dan pemakaian surat suara pada pencoblosan. “Terkait dengan adanya pendobolan nama pada DPT, ini instruksinya seperti apa, dan yang berikut terkait dengan surat suara ini, setiap TPS ini punya kebijakan tersendiri, misalnya ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT apakah mengunakan surat suara 2,5% ataukah ada ruang tersendiri, karena pengalaman pengalaman kemarin itu di TPS A misalnya ada diperbolehkan sementara karena situasi dan kondisi masyarakat ngamuk, di TPS itu tidak karena dari sisi aturan,”Sebutnya

Ditempat yang sama ketua KPU kaimana Kristian Maturbongs menjelaskan, bahwa menyangkut dengan adanya posko dan dugaan keterlibatan Anggota PPS, disarankan untuk dilaporkan ke Bawaslu.
“Terkait dengan ini, nanti dilaporkan saja ke abawaslu,”Singkat Ketua KPU Kaimana Kristian M, Maturbongs.

Sementara menyangkut dengan penggunaan surat suara 2,5% di TPS, lanjut dijelaskan kristian, bahwa itu diperuntukan bagi yang surat suara yang rusak, sementara menyangkut dengan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat mengunakan surat suara yang ada setelah pukul 12:00 Wit, dan dia harus mendaftar jam 08:00 Wit dan masuk dalam kategori pemilih tambahan baru, dalam RT setempat dan apabila masih tersisa surat suara,”Terang ketua KPU.

Menangapi masukan Pansus Pilkada, Hasan Siwan Siwan dalam penjelasannya lalu menyebutkan, bahwa hal itu akan menjadi masukan dan investigasi Bawaslu dalam tugas menjalankan fungsi pengawasan, yang berikut Bawaslu terlah mencoret dan memberhentikan jajarannya.

“Khususnya staf Bawaslu juga sudah memberhentikannya karena menggunakan salah satu atribut dari salah satu calon saat kampanye, jadi Bawaslu jelas tidak ada aveliasi apapun baik itu kami penyelengara ditingkat kabupaten sampai ditingkat pengawas TPS nanti, ketika kami temukan ada aveliasi terhadap salah satu calon, kami pastikan bahwa besoknya yang bersangkutan tidak akan bekeja lagi,”Tegas Hasan menyebutkan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *