DaerahGarda Raja AmpatHeadline newsHukum dan Kriminal

Di HUT Bhayangkara ke-74, Polres Raja Ampat Musnahkan Minuman Keras dan Makanan Kadaluarsa

WAISAI, gardapapua.com — Ribuan liter minuman keras berbagai merk dan bersamaan sejumlah merk makanan dalam bentuk kemasan yang berkadaluarsa dimusnahkan dalam rangka HUT hari bhayangkara ke -74 oleh jajaran Polres Raja Ampat.

Pemusnahan itu, dipimpin oleh Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW. Manuputty,SIK didampingi beserta Forkopimda di kabupaten Raja Ampat Rabu (1/7/20), di Mapolres Raja Ampat.

Kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian kegiatan setelah usai digelarnya upacara HUT Bhayangkara ke-74, yang mana digelar Virtual dan tersentral di pusat.

Hadir menyaksikan dan memusnahkan barang haram tersebut,Sekda Raja Ampat, Dr Yusuf Salim M.Si, Ketua DPRD Raja Ampat Abdul Wahab Warwei, Dandim 1805/Raja Ampat, Letkol INF. Josep Paulus Kaiba beserta sejumlah tokoh adat dan tokoh agama setempat.

Adapun barang haram yang dimusnahkan hari ini yakni diantaranya, Bir bintang kecil 320 ml sebanyak 467 kaleng, bir bintang kaleng jumbo 550 ml sebanyak 175, bir angker 154 kaleng, Bir Guinnes 80 kaleng, bir stout 48 kaleng, bir heineken 5 kaleng, vodka robinson 303 botol, whiskey robinson 76 botol, whiskey mansion 11 botol, prots bir 72 botol, tanduay 172 kaleng, cap tikus 75 liter, cap tikus botol kecil 36 botol, dan botol besar 2 dan anggur merah 147 botol.

Sementara beberapa jenis makanan yang kadaluarsa, merupakan barang campuran terdiri dari 1 karton Gorio-gorio, sebanyak 9 karton, ting-ting 11 karton, otan tam 9 pack, tam-tam 17 karton, molto shacet 10 ml 25 renteng, whol corn 5 kaleng, fanta stroberry 1,5 liter 2 botol, myzone 500 ml 4, nitri boot 300 ml 1 botol, ajinomoto mayumi 100 gram 6 bungkus, kiko 70 ml 12 pack, mentos 1 bungkus, pino ice cup 8 pack, top coklat 39 g 2 pack dan sari kacang hijau 150 ml 1 karton.

Semua barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang Bukti (BB) hasil sitaan jajaran polres Raja Ampat pada beberapa bulan terakhir.

Kapolres Raja Ampat,AKBP Andre JW, Manuputty,SIK saat dijumpai sejumlah jurnalis dilingkungan makopolres Raja Ampat menyatakan, bahwa Ratusan botol minuman keras (miras) tersebut disita jajarannya pada saat jelang Hari raya natal dan tahun baru serta jelang hari raya idul Fitri kemarin.

“Barang Bukti (BB) itu disita anggota saat jelang Natal kemarin dan jelang lebaran kemarin,”Beber Kapolres

Dikatakan juga bahwa terkait barang kadaluwarsa itu sita oleh jajarannya dalam hal ini Satuan reserse kriminal (sat Reskrim) polres Raja Ampat saat melakukan operasi pasar bersama dengan Disperindag kabupaten Raja Ampat beberapa bulan lalu di Kota Waisai.

Kapolres Andre juga menegaskan akan menindak pelaku usaha penjual minuman keras (miras) di Raja Ampat apabila tidak mengantongi izin.

“Ini yang harus kita tetibkan juga ini,karena banyak yang memanfaatkan miras ini untuk memasukkan miras ilegal, kita juga terus berusaha untuk menyaring itu, apabilah penjual miras itu tidak dengan izin maka kita akan tindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,”Kata Kapolres.

Terkait ketegasan terhadap penjual minuman keras (Miras) di Raja Ampat yang tidak memiliki izin, Kapolres menekankan pelakunya akan ditangkap setelah itu barangnya juga akan dimusnahkan. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *