Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda Papua Barat

Dinilai Minus OAP, DAP Minta Batalkan dan Tinjau SK Pelantikan Pada Kemenkumham PB

MANOKWARI, gardapapua.com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wil III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor merasa kecewa terhadap jumlah penetapan anak – anak papua dalam SK Pelantikan pada Kemenkumham Papua Barat.

” Aspirasi dan Kekecewaan muncul ketika SK pelantikan dijajaran Kemenkumham Papua Barat dimana sangat Minim sekali Anak Asli Papua yang ada didalam SK pelantikan itu,”Ujar Mananwir Paul F Mayor, didalam Pers rilisnya, diterima redaksi, kamis (9/1/2020).

Hal ini usai dirinya menyikapi pengaduan anak-anak Adat Papua yang berada dalam Jajaran Kemenkumham Papua Barat.

Mananwir Paul menilai, bahwa sejumlah besar anak – anak Papua mereka tidak diberdayakan, tidak ada keberpihakan padahal UU Nomor 21/2001 ttg Otsus Papua Pasal 43 itu jelas harus ada Keberpihakan, pemberdayaan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.

“Terjemahannya adalah anak-anak adat diberikan posisi yang lain sebagai Tuab di negeri sendiri. itulah substansi dari Otsus dan ituah Substansi dari demokrasi di Papua,”Ujarnya

Oleh sebab itu, atasnama masyarakat adat Papua di wilayah III doberay/Papua Barat meminta agar adanya penundaan dan batalkan SK pelantikan sampai ada nama anak- anak papua didalam SK pelantikan.

“ini pernah dilakukan oleh mantan Kakanwil Kemenkumham PB sebelumnya dimana ditunda pelantikan sampai ada revisi SK baru dilakukan pelantikan. anak-anak kami adalah tuan di negerinya, bukan dijadikan penonton. apalagi Kepangkatan dan karier mereka bagus-bagus kenapa harus “diparkirkan”? harus ada keberpihakan dan pemberdayaan anak-anak kami, karena itu perintah undang-undang Otsus Papua Pasal 43. dan itulah substansi pembangunan di Tanah ini,”Tukasnya. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *