Selain Ingatkan Taat Pajak, Pj. Sekda Fonataba dan Asisten II Imbau Kendaraan Dinas Jangan Disalahgunakan
MANOKWARI, gardapapua.com — Selain mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan dinas yang harus dan wajib dipatuhi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga diingatkan untuk tidak menyalahi aturan dalam menggunakan kendaraan dinas, termasuk nopol jangan diganti dengan nopol pribadi atau yang telah ditetapkan sesuai aset kedinasan.
Demikian diimbau oleh Pj. Gubernur Papua Barat melalui Pj. Sekda Papua Barat, Dr. Ir. Yacob Fonataba, M.Si, dihalaman perkantoran gubernur arfai, Manokwari, Papua Barat, pada Jumat (12/7/2024), kemarin.
Pada kesempatan itu seluruh ASN diimbau dapat menjaga kendaraan dinas, tidak disalahgunakan, tidak berpindah tangan, bahkan harus dijaga jangan sampai hilang, karena milik Negara. Sebab, kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Kendaraan dinas atau Plat merah itu harus rutin selalu ada di kantor ini. Sebab itu operasional untuk mendukung program -program yang dilaksanakan dalam kedinasan begitu,”Ungkap Pj. Sekda Papua Barat, Dr. Ir. Yacob Fonataba, M.Si.
Seperti diketahui, Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Selain itu, Sekda Fonataba, juga menepis terindikasinya sekitar 90 unit kendaraan dinas yang dikatakan fiktif.
“Ini bukan fiktif, hasil evaluasi dari KPK ada 90 unit kendaraan yang belum digunakan secara fungsional. Maksudnya fungsional, rutin ada dikantor ini untuk kedinasan karena itu plat merah,”Katanya.
Sehingga demikian, Sekda berharap agar kiranya pada seluruh kepala – kepala OPD dan bagian aset daerah untuk segera melakukan penertiban kembali kendaraan – kendaraan dinas dimaksud.
” Itu ada sekitar 90 diharapkan kita untuk bisa ditertibkan kembali. Sebab biasanya begini, kalau itu kendaraan masih layak pakai, kita harus pakai di sini, kalau tidak lagi, dan kemudian kita menyuruh Tim Apresal untuk memeriksanya dan menghitungnya sudah itu diajukan untuk dilepas dari data aset, dan pemutihan lewat proses lelang , itu persyaratannya. Tujuannya agar jangan menjadi beban pemerintah,”Pesan Sekda
Senada akan itu, Asisten II Setda Pemprov Papua Barat, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Melkias Werinussa S.E, M.H, turut membenarkan, bahwa masih banyaknya kendaraan -kendaraan dinas yang beredar diluar jam kedinasan.
“Contoh saja, ada pejabat yang pensiun, atau meninggal, banyak kendaraan ini masih dioperasionalkan bukan pada jam kedinasan, dan tidak melapirkan. Hal – hal inilah, akhirnya menjadi konsekuensi suka tidak suka, pembayaran pajak dan pemeliharaannya masih dibebankan pada kami di pemerintah daerah. Padahal tidak dioperasionalkan rutin untuk kepentingan dinas,”Bebernya.
“Itu yang mengendarai diluar jam dinas, tentu menjadi pemborosan pembiayaan. karena itu plat dinas jadi wajib dilakukan pemeliharaannya, ini yang tadi pak sekda katakan, bahwa sudah tidak beroperasi pada jam dinas, tetapi kita masih membiayainya. Ini yang kita hindari agar betul – betul biaya kendaraan itu wajibnya digunakan untuk kendaraan yang dioperasionalkan dengan baik sesuai kebutuhan kedinasan,”Tukasnya menambahkan. [CR01/RED]