Plt. Bupati Sorsel Minta Warga Patuhi Perbup No.18 Tahun 2020
TEMINABUAN, gardapapua.com — Plt.Bupati Sorong Selatan Drs. Martinus Salamuk melaksanakan kegiatan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan peraturan Bupati Sorong Selatan No.18 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pemberlakuan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease (covid-19),bertempat di Aula Bapedda Kabupaten Sorong Selatan, pada (03/11/2020).
Turut hadir dalam acara ini Kapolres Sorong Selatan AKBP Sahat Maruli H Siregar,SH, Perwakilan Kodim Sorong Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong Selatan Drs DM Syaranamual,MPd, Ketua Klasis Teminabuan Pdt.Timotius Sagisolo,S.Si M.Theol,Staf Ahli Bidang Pemerintahan James Tipawael,SIP,MSi, Asisten 3 Setda Kabupaten Sorong Selatan H.M Aris,SKM,MKes, Ketua Dewan Adat Suku Tehit Michael Momot,S.Pd, serta sejumlah Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam arahannya Plt. Bupati Sorong Selatan Drs Martinus Salamuk mengatakan, bahwa saat ini penanganan Covid-19 telah memasuki Tahap kedua yaitu memasuki Era New Normal, namun kondisi yang ada semakin bebas orang mengabaikan protokol kesehatan menurutnya dimasa saat ini kondisi penyebaran Covid 19 sangat mengkhawatirkan.
“Perbup ini sampai dengan saat ini belum diberlakukan untuk itu segera di sepakati kemudian mensosialisasikan dan segera memberlakukan,”Ungkapnya
Plt Bupati Sorsel menambahkan yang perlu dilaksanakan warga adalah melakukan 4 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan serta Menjaga Jarak, seperti apa yang tertuang dalam Perbup.
Lebih lanjut tegasnya bahwa akan dilaksanakan buka tutup portal disejumlah pintu masuk menuju Kabupaten Sorong Selatan, ditiga penjuru antara lain di Klamit, Moswaren dan Boldon.
Selain itu Perbup ini juga mengatur jam buka tutup bagi pelaku usaha yaitu pada pagi hari jam 06.00 WIT dan pada malam hari ditutup pada jam 22.00 WIT.
Selain itu juga kedepan akan diberlakukan sweeping bagi yang tidak memakai masker, jika ditemukan warga yang tidak memakai masker ditempat umum pihaknya akan memberikan sanksi berupa sanksi sosial dan berupa denda.
Sebagai langkah awal pelanggar akan dikenai sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila,menyapu tempat atau lokasi yang memiliki sampah dan memberikan sanksi lainnya.
Dalam kesempatan ini juga, semua elemen dalam rapat evaluasi menyampaikan masukan,alasan serta pendapat yang membangun untuk menjaga kabupaten Sorong Selatan dari penyebaran Covid 19. [EB/RED]