Aspirasi RakyatDaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalRegionalSudut Pandang

Resmi Telah Dipolisikan, Pemuda Bintuni Harap Kepolisian Tindak Tegas Oknum Yang Menista Agama Muslim

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Pasca resmi telah dilaporkan kepada pihak kepolisian polres teluk bintuni atas dugaan penistaan agama UU ITE di akun media sosial facebook, oleh oknum masyarakat berinsial AK, pada (01/11/2020) kemarin, pemuda muslim yang tergabung didalam Aliansi Pemuda Muslim Asli Papua dan Nusantara meminta agar kepolisian dapat menindak tegas oknum tersebut sesuai peraturan perundangan berlaku.

Hal ini dinilai, karena perbuatan itu dengan sengaja dilakukan oknum AK di muka umum (kolom komentar media sosial facebook,red) yang diduga mengarah dan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana dari bukti scranshoot percakapan pada sebuah kolom komentar facebook itu, secara tak langsung bersangkutan AK, menyebutkan kalimat dugaan tersebut yang membuat sejumlah orang saling berbalasan dengan geram.

” Jadi kami setelah melihat postingan itu kami langsung kumpul dan bersepakat melalui Aliansi Pemuda Muslim Papua dan Nusantara kami langsung laporkan. Semua bukti – bukti kami sudah scranshoot dan telah membuat laporan polisi pada 1 nopember 2020 kemarin,”Ucap Haryanto Paus Paus,SE selaku salah satu Koordinator Aliansi Pemuda Muslim Asli Papua dan Nusantara Teluk Bintuni, Selasa (3/11/2020).

Para perwakilan Pemuda Muslim saat sedang membuat laporan polisi di Polres Teluk Bintuni (1/11/2020).

Terkait hal ini juga kelompok keagamaan muslim perwakilan di teluk bintuni baik NU, Muhammadiyah, dan MUI, diharapkan untuk turut bersama mengawal hal ini, dan memberikan pandangan pendapatnya jikalau diperlukan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian guna kelancaran penyidikan kasus UU ITE atas dugaan penistaan agama, provokasi dan unsur sara tersebut.

” Dari polres juga sudah bersurat ke NU, Muhammadiyah, dan MUI untuk bagaimana dari lembaga muslim ini bisa memberikan pandangan dan pendapatnya menanggapi hal ini. Sejauh ini ketua Muhamadiyah Yamin Bauw sudah memenuhi panggilan itu, mungkin besok (rabu,red) ketua NU juga akan berikan pandangan, sementara Ketua MUI sampai sekarang belum bisa ditemui. Makanya kami harap tiga lembaga organisasi muslim di teluk bintuni harus sehati,”Pinta Haryanto

Hal ini juga jika mengutip bunyi Pasal 28 ayat 2 UU ITE : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Dan jikalau melihat komentar akun oknum AK maka sewajarnya pihak kepolisian agar segera bertindak dan menangkap pelaku sesegera mungkin.

“Intinya kami minta untuk pihak kepolisan hal ini diusut dan diproses sesuai undang – undang yang berlaku dan tidak ada ampun,”Tegasnya

Sementara itu, dari penulusuran terhadap akun Facebook atas nama AK, tertulis keterangan bahwa dia tinggal di Bintuni, Papua, Indonesia. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *