DaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan Kriminal

Diduga Aniaya Seorang Wanita, Oknum Anggota DPRD Di Bintuni Dipolisikan

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berinsial (RT) salah satu kader terbaik dari partai penguasa, (13/8/2020) dipolisikan.

Dia diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinsial GYR Alias Greti (31th), warga Kp. Argosigemerai, jalur 02, SP V Teluk Bintuni.

Kejadian tersebut, oleh Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan, Melalui Kanit SPKT IPDA Sahabudin, didampingi Aiptu Abd Muid Taha membenarkan hal ini.

Ia mengatakan, bahwa korban sudah mendatangai SPKT Polres Teluk Bintuni untuk membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Dimana berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat oleh korban dan diampingi beberapa saksi sesuai nomor : STTLP/76/VIII/2020/Papua Barat/Res Teluk Bintuni/SPKT, pada tanggal 13 agustus 2020 pukul 21.30 wit, kondisi korban saat itu terpantau sedang mengalami bengkak memar kebiruan diwajahnya yang diduga akibat benturan benda tumpul (keras), dari peristiwa dugaan penganiyaan dan kekerasan (pasal 351) yang dialaminya.

Adapun sesuai himpunan informasi lainnya, kejadian peristiwa dugaan penganiyaan ini sudah terjadi sekitar satu minggu sejak hari kamis tanggal 06 agustus 2020 di rumah terduga pelaku (terlapor) insial RT.

Dimana korban GYA (pelapor) sesuai pengakuan menuturkan peristiwa yang dialaminya olehnya dan dia dikurung didalam rumah TKP SP V, Kp. Argosigemerai Teluk Bintuni, hingga bisa mendapatkan kesempatan lari menuju Km.5 Bintuni, guna mencari perlindungan.

Adapun dari kasus ini sebut Kanit SPKT I RES Bintuni membeberkan bahwa telah dilimpahkan kepada Unit Serse (Reskrim) Polres Teluk Bintuni untuk ditindaklanjuti.

“Kasusnya sekarang sudah ditangani Reskrim mas, sudah diterima penyidik Reskrim,”Ujarnya

Terpisah, saat dihubungi oleh media ini, senin (17/8/2020) sore, Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan KB kabupaten Teluk Bintuni, melalui Kabid Perlindungan Pemberdayaan Perempuan, Ibu Jelila Maidepa membenarkan bahwa peristiwa dugaan kasus penganiyaan perempuan oleh terduga pelaku yang merupakan oknum anggota DPRD Teluk Bintuni berinsial RT sudah diterima pihaknya.

” Benar, kami sudah menerima laporan ini dan kami memang akan memberikan pendampingan, baik secara moril maupun bantuan hukum, meski sampai ke polda papua barat karena sudah tugas dan kewenangan kami. Hanya saja kebetulan ini adalah hari HUT RI-75, sehingga mungkin selasa besok (18/8/2020) kami akan segera mendatangi polres teluk bintuni untuk berkoordinasi akan hal ini. mengingat laporan polisi kasus ini sejak dilaporkan pertanggal 13 agustus 2020, kini sementara sudah di tangani pihak reskrim, update selanjutnya akan kami informasikan,”Bebernya.

Sampai berita ini diturunkan, Pihak Badan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten teluk Bintuni masih terus memberikan pendampingan kepada korban. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *