DaerahGarda KaimanaHukum dan KriminalSudut Pandang

Inspektorat Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis

KAIMANA, gardapapua.com — Kepala Inspektorat Kaimana, Inspektur, Fredy S Zaluchu, S.STP, M.Si, kepada wartawan, kamis (9/7) membenarkan adanya aturan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak terlibat politik praktis.

Sebab bila berbicara soal Netralitias Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya tidak terlepas dari aturan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan Jiwa Korps, dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Oleh karena itu, ditegaskannya agar kepada seluruh ASN khususnya di Kabupaten Kaimana untuk tidak berpolitik praktis dimoment politik saat ini.

Juga bila nantinya pihaknya menerima tembusan laporan dari Bawaslu, maka sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dan pengontrolan serta penindakan Hukum setiap tahapan penyelengaraan Pemilu terkait keterlibatan ASN maka akan ditinjaklanjuti berupa pemberian sanksi bila ternyata hal itu benar.

“Pada prinsipnya kalau memang ada laporan dari Bawaslu terkait netralitas ASN, kami tetap akan menindaklanjuti sesuai dengan PP 53 itu, setelah di Croscek kebenarannya oleh Bawaslu,”Tegas Inspektur Zaluchu

Meski telah ada regulasi yang mengatur kerja ASN di Republik Indonesia, termasuk ASN di Kaimana, sebelum semua tahapan dijalankan, menurut perlu ada tingaktan koordinasi antara Bawaslu, Inspektorat, Kepegawaian dan Pimpinan OPD.

“Artinya bahwa koordinasi ini sangat penting, secara spesifik Bawaslu adalah lembaga yang diberikan kepercayaan sah secara hukum untuk melakukan pengawasan terkait dengan penyelengaraan kepemiluan, sedangkan kami dan kepegawaian lebih kepada netralitas ASN, dan himbauan kami kepada para ASN sebagaiknya di hindari politik praktis itu, mengingat sanksi ini ada dari berbagai level, ringan, sedang dan sanksi berat, jadi saya harapkan ASN harus patuh kepada aturan yang sudah berlaku, dan saya yakin semua sudah tahu dan sudah paham hal itu,”Ujarnya lagi

Terkait dengan hal ini (Netralitas ASN) ditegaskannya juga, bahwa sebelumnya telah diingatkan oleh kemendagi kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilu di Tahun 2020, dalam video Confrance beberapa waktu lalu. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *