Hadapi Pilkada 2020, KPU PB Teken MoU Bersama Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat
MANOKWARI, gardapapua.com — Dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjalin kerjasama terkait bantuan hukum. Kerjasama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU).
Kegiatan MoU ini dilaksanakan bertempat di kantor Aula pertemuan, Kejati Papua Barat, rabu (1/7/2020), kemarin.
Sekretaris KPU Papua Barat Thamrin Payapo mengatakan, bahwa tujuan dari penandatanganan MoU dengan pihak kejaksaan tinggi papua barat ini adalah untuk membantu KPU dan jajaran sebagai penyelenggara pemilukada agar dalam menangani jika ada persoalan hukum dapat melaksanakan berdasarkan aturan.
Selain itu bisa membantu menangani persoalan hukum, menurut Thamrin, bahwa melalui MoU ini sangat berguna sekali terutama dalam hal pertimbangan hukum kedepannya sesuai dengan fungsi kelembagaan.
” Seumpama terjadi benturan – benturan hukum dibawah, maka kami bisa surati kepada pihak kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum. Sehingga kedepan, tujuannya dapat menguatkan kelembagaan KPU dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada ini,”Ucap Thamrin Payapo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH, MH menjelaskan, bahwa MoU ini juga bertujuan mempersiapkan tahapan – tahapan dalam hal mendukung suksesnya pemilukada serentak ini, baik itu dalam pengamanan proyek – proyek strategis pengamanan barang dan jasa, potensi – potensi daripada kemungkinan adanya sengketa atau pelanggaran maupun kejahatan terhadap pelaksanaan pemilu serentak ini, khususnya di sembilan wilayah 9 Kabupaten /Kota di Papua Barat, dapat diminimalisir sejak dini.
Sehingga melalui MOU ini diharapkan pihak Kejaksaan seluruh indonesia dan pihak penyelenggara KPU secara khusus di wilayah 9 kabupaten/kota di papua barat dapat segera melakukan kegiatan aktualisasi dan pembaharuan terkini, baik kepada peserta pemilu pasangan calon dan para pemilih perlu sinergi menjalin hubungan baik hingga dengan jajaran pihak terkait.
” Ada pihak – pihak pendukung yakni pemerintah, maupun pendataan yang akan di update kembali seperti melalui instansi teknis terkait. Selain itu tujuan MOU ini juga pihak Kejaksaan akan mengawal refoucousing anggaran termasuk kemungkinan adanya relokasi. Selain itu dibidang pedata dan tata usaha negara, juga banyak perkiaraan sengketa perdataan dan administratif misalnya, kemudian juga kegiatan yang bersifat legal opini dengan regulasi atau akan ada sengketa bersifat internal atau kepartaian sekalipun, dapat ditangani dengan baik, tentu berdasarkan beberapa catatan sebelumnya yang sudah terjadi,”Papar Kejati.
Selain itu, tujuan perjanjian kerjasama atau MOU ini juga bertujuan sebagai sarana penguatan kemitraan fungsi KPU dapat ditingkatkan sesuai fungsi dan tupoksi antar kelembagaan.
” Seperti fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen, bidang pidana umum, perdata dan tata usaha menjadi lebih menguat. Begitu juga pada lembaga KPU, mampu saling mensinkronkan bentuk permasalahan ketika dalam melaksanakan tahapan – tahapan pemilu berdasarkan regulasi. Sehingga tindakan preventif dapat diantisipasi dideteksi sedini mungkin terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi,”Tukasnya. [Ian/Red]