DaerahGarda Papua BaratHeadline newsPendidikanUncategorized

Akibat COVID19, Siswa-Siswi SMA/SMK Se-Papua Barat Dengar Kelulusan Via Online

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, saat dihubungi gardapapua.com, sabtu (2/5/2020), pagi, menjelaskan, bahwa berbeda dengan tahun sebelumnya penyampaian pengumuman kelususan pada tungkat SMA/SMK/Sederajat Tahun Ajaran 2020 disampaikan melalui Vi Online.

Pengumuman kelulusan siswa SMA berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pengumuman dilakukan secara online.

Advertorial Dinas Pendidikan Papua Barat Tahun 2020

Sehingga kepada Pihak masing-masing sekolah SMA yang akan mengumumkan kelulusan siswa, agar mematuhi instruksi tersebut merujuk bentuk penerapan physical distancing atau jaga jarak untuk menghentikan mata rantai penyebaran Corona.

” Hari ini sabtu (2/5/2020) adalah hari pengumuman kelulusan bagi siswa/i SMA/SMK di Papua Barat serentak bersamaan peringatan hari pendidikan nasional. Namun mereka tidak boleh datang kesekolah, karena nanti pemberitahuan melalui via online, pengumuman di radio dan lewat email, serta chat online via aplikasi (whatsap, mesenger group),”Paparnya

Untuk mereka yang mendengar kelulusan ini, formula penetapan angka nilai diijazahnya adalah pada setiap kehadiran siswa/i dan nilai tugas selama 5 semester berjalan yang telah dijumlahkan rata – ratanya dan ditambahkan dengan nilai ujian sekolah yang sempat berjalan, dan dibagi dua untuk kemudian dimasukan sebagai nilai akhir ijazah yang menentukan lulus dan tidaknya siswa/i tersebut nantinya.

” Jadi mereka dengan hadil secara online, tidak ada yang kesekolah,”Tegasnya

Setelah itu, lanjut Barnabas, pada tingkat SMA/SMK/Sederajat akan masuk pada kesiapan guru untuk selanjutnya agar bagi para siswa/i kelas X, XI bisa segera diberikan tugas – tugas tambahan melalui hubungan via aplikasi virtual online, sehingga disini sangat dibutuhkan juga proaktifnya siswa/i untuk menghubungi para guru mereka disekolah.

Namun demikian, kebijakan lainnya untuk untuk penerapan nilai disekolah adalah para guru/pendidik diminta untuk memformulasikan itu diambil dari baik tugas harian, ulangan bulanan, dan tugas triwulan lainnya, agar dihitung dan dijadikan nilai raport kenaikan kelas.

” Untuk kenaikan kelas tidak mesti dengan ulangan. Jadi rumus perhitungan penetapan nilai itu, dari tugas – tugas yang selama ini sudah diberikan dan sudah di ambil,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *