DaerahGarda Sorong RayaParlementariaPolitikSudut Pandang

Reses, Anggota DPRD Sorong Disentil Jangan Nyambi ‘Proyek’

SORONG, gardapapua.com — Anggota DPRD Kabupaten Sorong mulai melaksanakan reses atau menjaring aspirasi masyarakat.

Terkait itu, Anggota DPRD kabupaten Sorong periode 2019-2024 diharapkan mampu membawa dan mengawal aspirasi masyarakat, untuk diturunkan kembali dalam bentuk program sesuai kebutuhan masyarakat.

” Mewakili aspirasi masyarakat, kami harap agar para anggota DPRD Kabupaten Sorong jangan hanya menyerap aspirasi masyarakat lalu membisu atau menipu masyarakat lalu menggunakan aspirasi masyarakat sebagai lahan nyambi ‘Proyek’,”Ujar Salah satu anggota LBH Gerimis Papua Barat, Septinus Lobat, SH, Minggu (22/3/2020).

Menurutnya, dengan fasilitas yang telah diberikan negara kepada mereka, seharusnya sudah lebih dari cukup. Karena atas doa dan dukungan rakyat, mestinya para anggota DPRD legislator wajib mengawal setiap aspirasi masyarakat pada daerah pemilihan (dapil)nya dengan baik.

“Mereka harus konsentrasi bekerja dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena saudara (para anggota dprd,red) menjadi anggota dewan karena rakyat. Dan anggota DPRD bukan tukang main proyek, melainkan tukang mengawal aspirasi rakyat,” Jelasnya.

Lanjutnya, jangan sampai anggota dewan justru tidak bekerja maksimal dan hanya sibuk bermain atau ‘Nyambi’ proyek, dengan menggunakan perusahaan CV atau PT, yang berasal dari kalangan keluarga, sahabat dan kerabatnya.

Menanggapi hal ini, salah satu unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sorong, fraksi PDI-P, Isack. F. A. Yable, S.Hut, saat dikonfirmasi gardapapua.com via seluler (22/3), malam membantahkan hal tersebut.

Menurutnya bahwa apa yang dilakukan adalah wajib merupakan program aspirasi, melalui masa reses yang harus diperjuangkan di masing-masing Dapil.

Sehingga, jikalau ada masyarakat yang beranggapan demikian, maka itu adalah ulah oknum tertentu yang memanfaatkan suara rakyat demi keuntungannya sendiri dan bukan urusan kelembagaan DPRD.

” Saya mau tegaskan kalau itu adalah oknum. Dan kalau pun ada, silahkan dibuktikan itu pada periode kapan? Karena untuk kami periode yang baru ini belum ada indikasi demikian,”Paparnya

Sehingga, dalam menekan terjadinya kecurangan program aspirasi yang tidak sesuai dan benar – benar, dibeberkannya, bahwa pihaknya dalam setiap pelaksanaa kegiatan reses telah menegaskan agar setiap anggota DPRD wajib mendapatkan salinan usulan – usulan program kegiatan mulai dari musrembang tingkat kampung dan distrik.

” Ini untuk bagaimana bersama kita menepis tudingan seperti bahwa dprd bisa ada titipan proyek, dan gunakan dana aspirasi untuk proyek. Juga agar program aspirasi apa yang terealisasi melalui anggaran APBD murni misalnya yang dititipkan pada SKPD terkait, itu bisa bersama diketahui dan kami dari dewan bisa sosialisasikan kembali kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahuinya,”Bebernya

Dengan demikian bahwa tujuan reses itu adalah untuk melanjutkan aspirasi masyarakat sesuai daerah pemilihan (dapil) diharapkan dapat tercapai sesuai kebutuhan dan mendukung program pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sorong. Hal itu agar ada bukti bagi setiap anggota DPRD, sampai sejauh mana memperjuangkan aspirasi pembangunan. [RK/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *