Aspirasi RakyatPolitik

Marinus Bonepay : Ini Tuntutan Demokrasi, C1 Plano Wajib Diserahkan dan Diterima Parpol

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua DPW Perindo Papua Barat, Marinus Bonepay, mengatakan, caleg Perindo baik DPR RI, Provinsi dan Kabupaten untuk tetap sabar dan mengawal baik penetapan hasil perhitungan suara hasil pemilu rabu 17 april 2019 kemarin.

Pengawalan itu baik dari tingkat TPS yang telah dilalui, dan kini memasuki hari penetapan pada tingkat distrik, yang tengah bergulir di gedung wanita.

Hal ini dengan maksud agar Data formulir C1 hasil pemindai (scanning) KPU yang ter-publish nanti melalui Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) haruslah sesuai dengan data saksi partai.

” Terkait dengan situasi seperti ini, saya melihat bahwa masyarakat sangat menginginkan proses demokrasi yang baik. Sehingga tuntutan wajib menyerahkan C1 Pleno kepada saksi atau partai politik,”Ucap Marinus Bonepay kepada gardapapua.com, digedung wanita, Sabtu (20/4/2019).

Selain itu, agar jangan ada kecurigaan dan kecurangan terjadi. Sebab Sampai dengan hari ini H+3 Pasca Pemilu dilaksanakan, semua partai politik belum menerima salinan C1 Plano dari KPPS, dan PPD. Sehingga disinyalir, suara yang telah dirangkum manual oleh para saksi di lapangan akan berbeda saat penetapan.

” Sehingga melalui penetapan dan pihak penyelenggara diharapkan dapat menyiapkan C1 Plano untuk nanti diserahkan. Apakah nanti dari KPPS, PPD sehingga semua terima dulu, barulah tahapan penetapan tingkat distrik untuk dapil I dan II Manokwari ini bisa jalan secara demokrasi dan tidak ada yang merasa di rugikan,”Jelasnya

Selain itu, pihak panwaslu wajib untuk bekerja sesuai prosedur dan netral. Bagian ini dalam tugas penyelenggaraan itu sudah berjalan sesuai tugas. Dimana ini adalah kewajiban PPD hingga ke KPU dalam hal penetapan, Panwaslu bertugas mengawasi jika ada bentuk kecurangan, bukan mengintervensi kinerja PPD hingga KPU.

” Sehingga masyarakat tidak menilai lain bahwa panwaslu ini mungkin masuk terlalu dalam merambah tugas lain. Kita tau bahwa tugas menindak jika ada laporan dan pelanggaran. Namun pada intinya jangan jadikan boomerang, kami dari petinggi partai politik, minta C1 plano wajib diberikan kepada saksi dan parpol, “Tukasnya

Dimana tuntutan para saksi dan partai politik kepada pihak penyelenggara wajib menyerahkan salinan Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat, Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah dan Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *