DaerahGarda Fakfak

Begini Respon BWS PB, Tanggapi Aksi Pemalangan Embung Sekru Fakfak

SORONG, gardapapua.com — Terkait Pemalangan Embung Sekru, di Kabupaten Fakfak, Papua Barat pada Senin, 02 Maret 2020, kemarin, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat Alexander Leda ST, MT., angkat bicara.

Dihubungi Media ini Via Pesan WhatShapnya, Selasa (3/3/2020), pasca pemalangan proyek embung yang dilakukan pemilik Hak Ulayat oleh Keluarga Besar Samai, Kabalai BWS PB mengatakan, bahwa urusan tentang penyelesaian Hak ulayat adalah menjadi tangung jawab pemerintah daerah.

Sebab, pemerintah daerah memiliki peran sangat penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur terutama berkaitan dengan pembebasan lahan, dan juga pada proyek – proyek yang dikerjakan anggarannnya berasal dari nilai APBN. Seperti salah satunya pada proyek pembangunan Embung Dikampung Sekru, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat ini.

” Untuk Proyek APBN biasanya masalah pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam Hal ini Pemda Fak-Fak. Selain itu Pemda kab Fak Fak sudah berkomitmen untuk ini, sebelum anggaran pengerjaannya dilaksanakan, “Ujar Alexander.

Menurutnya, setelah pemalangan yang dilakukan pemilik hak Ulaya Oleh Keluarga Besar Marga Samai, Pemda Fak-fak, melalui Dinas PU ( Pekerjaan Umum ) sudah langsung mengambil langkah cepat guna merespon hal tersebut, dengan menggelar pertemuan bersama Anggota DPRD Komisi III, Pihak Keamanan setempat, Pihak Distrik dan Tim BWS Papua Barat.

“Saat ini sudah difasilitasi oleh Pemda dalam yang dilakukan dengan menggelar Rapat di Kantor Dinas PU Fak fak, bersama Anggota DPRD Komisi III, Keamanan setempat, Distrik dan Tim BWS,”Ungkap Alexander,

Seraya menambahkan, agar selanjutnya pemda dapat akan berkomunikasi dengan Masyarakat bersangkutan guna bersama memikirkan solusi jalan keluar yang terbaik, dan tentunya untuk mendukung pembangunan yang sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat setempat.

Selain itu, Alex sapaan akrabnya turut menambahkan, bahwa terkait Struktur Pembangunan Embung tersebut pada saat ini memang sudah rampung atau selesai dan sisannya hanya finising dan perapian dan dirinya berharap

“Pekerjaan Struktur utama Embung ini sudah selesai, sisa pekerjaan finishing dan perapihan saja, yang tentunya kami berharap semoga proyek tersebut bisa cepat terselesaikan dan menjadi Sumber Air serta bagi masyarakat juga,”Harapnya

Perlu diketahui, sebelumnya Keluarga besar Samai ( Pemilik Hak Ulayat-red), pada Senin, 02 Maret 2020, memalang proyek pembangunan Embung yang beralamat di Kampung Sekru tersebut dengan menggunakan kayu palang yang diikat kain mera, dan pada kesempatan tesebut pihat Hak ulayat meminta gantu rugi senilai 6 Milyar atas Lokasi yang Dibangun Proyek Embung, seperti yang dimuatkan pada salah satu media online setempat. [RK/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *