Babak Baru Korupsi Bawaslu Papua Barat, Polres Rampungkan BAP Tahap I
MANOKWARI, gardapapua.com — Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Permana mengaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kelanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Papua Barat tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar dari jumlah anggaran senilai Rp. 3 Miliar lebih dalam proses perampungan dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari.
” Untuk kasus dugaan korupsi dana hibaj Bawaslu Senin 26 november 2018 pekan depan kalau tidak ada halangan penyidik segera tahap I. Untuk saat ini masih tahap pemberkasan dan kordinasi jaksa,”Ujar AKP Musa Permana kepada gardapapua.com diruang kerjanya, Kamis (22/11/2018).
Ia melanjutkan, sehingga pada tahap I BAP yang diserahkan dapat segera dinilai oleh Jaksa Penyidik Umum (JPU) kelayakan dan kelengkapannya, sehingga kalau belum lengkap maka berdasarkan catatan kepada penyidik pihaknya komitmen segera melengkapi BAP dengan tambahan informasi tertentu tersebut.
” Untuk diketahui kelengkapan berkas ini hanya terkendala karena salah satu tersangka cenderung sakit-sakitan dan menutup aset. Sehingga dimungkinkan bersangkutan bakal dikenai pasal berat karena tersangka dalam hal pemeriksaan tidak koperatif,”Tegasnya.
Musa melanjutkan, dimana tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Papua Barat tahun 2015 yang sebelumnya mengatakan, terdapat aliran dana ke sejumlah kantong oknum komisioner Bawaslu saat itu, terkesan ditutupi bersangkutan untuk didalami penyidik Tipikor reskrim Polres Manokwari.
“Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, dua tersangka mengatakan selain menggunakan secara pribadi, uang dana hibah senilai Rp1,3 M dari total Rp3 M juga diberikan ke sejumlah komisioner, namun hingga saat ini belum ada sikap koperatifnya,”Beber Permana.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2015 pada Bawaslu Papua Barat, Jajaran penyidik Polres Manokwari telah menahan dan menetapkan dua tersangka pads kasus ini yaitu GW selaku mantan Bendahara APBD Bawaslu, dan MI mantan Sekretaris Bawaslu, sejak 12 September 2018 lalu.
Adapun dalam merampungkan pemberkasan ini, diketahui penyidik tipikor telah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka dan 35 saksi, yang kemudian akan dilakukan proses tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kilas balik munculnya kasus dugaan korupsi ini, menurut Permana, Bawaslu Papua Barat pada tahun 2015 mengajukan anggaran operasional menyokong anggaran pemilihan umum ke Pemerintah Papua Barat senilai Rp. 3 miliar lebih. Uang itu kemudian dicairkan, namun sekira Rp1,3 miliar tidak bisa dipertanggungiawabkan oleh kedua tersangka hingga saat ini. [ian]