DaerahGarda Sorong Raya

IPPM Bedare Desak SW Terdakwa Kasus Korupsi Di R4, Segera Ditahan

SORONG, gardapapua.com — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bedare Kota Sorong mendesak agar penegak hukum dalam hal ini Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, segera menjalankan amar putusan kasasi terkait proses penahanan terdakwa SW atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya di Kabupaten Raja Ampat.

Ini diungkapkan, Ferry Onim mewakili Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bedare Kota Sorong, Senin (10/2/2020) kemarin, kepada sejumlah awak media ketika dimintai tanggapannya.

Menurut Onim, bahwa dalam hasil putusan amar tersebur, dimana sudah sangat jelas poin ke 4, secara gamblang menyebutkan, untuk memerintakan terdakwa SW segera ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan putusan pengadilan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dimata masyarakat bahwa hukum itu hanya tajam kebahwa tetapi tumpul keatas.

” Kami keluarga besar IPPM Bedare sangat menyayangkan sikap lamban yang diambil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sampai saat ini diketahui tidak menahan Ny.Selviana Wanma alias SW terdakwa yang divonis Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2013/PN..Jkt.Pst Tanggal 17 Mei 2013 jo Purusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 26/Pid/TPK/2014/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2014 jo dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 743 K/ Pid.Sus/2016 Tanggal 27 Oktober 2016 Atas Nama Ny. Selviana Wanma Selaku Direktur Utama PT Raja Ampat atas keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah,”Ujarnya

Dimana dalam putusan tersebut, terdakwa SW diketahui telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan Hukum secara ersama-sama dengan para tersangka lainnya yaitu Abbas Baradja, serta Abner Kaisepo selaku Kepala Bappeda Kabupaten Raja Ampat, yang penuntutanya dilakukan secara terpisah,”Ungkapnya

Dimana, dalam kasus dugaan korupsi ini diketahui, bahwa kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 2.194.866.278,00 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Hal ini Sesuai Dengan Laporan Audit BPKP. No SR 188/D.6/01/2013 Tgl 18 Maret, yang dilaporkan signifikan ditemukan unsur dugaaan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

” Untuk itu atas perbuatanya yang merugikan negara Ny. SW oleh Pengadilan Tingkat Kasasi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Dua Ratus Jutah Rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun enam bulan, harus segera dilakukan,”Paparnya.

Sementara Itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH) Gerimis Papua Barat, Yosep Titirlolobi, S.H, menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menangani perkara itu diduga cenderung tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan dannditegaskan oleh presiden.

” Itu juga bentuk diskriminasi,” kata Yosep Titirlobi.

Menurut Yosep, majelis hakim Pengadilan Tipikor seharusnya melakukan tindakan yang tidak biasa.

”Jangan melihat mereka (tersangka) tidak ditahan sejak penyidik, hakim pun tidak menetapkan penahanan. Hakim Pengadilan Tipikor harus berani melakukan langkah-langkah yang tidak biasa,”Katanya

Yosep menambahkan, bahwa penanganan kasus korupsi berbeda dengan penanganan tindak kejahatan lainnya.

”Hakim harus berani mengambil langkah dan mendukung penuh gerakan pemberantasan korupsi,”Ungkap yosep.

Oleh sebab itu, menenggapi serius hal ini dalam waktu dekat LBH Gerimis akan membuat Surat pengaduan yang ditujukan kepada kejaksaan negeri, jakarta pusat, jaksa agung jakarta pusat, pengadilan negeri jakarta pusat dan kementrian hukum dan ham di jakarta.

” Konteksnya untuk mempertanyankan kenapa kasus korupsi dikabupaten raja ampat yang mana terdakwanya atas nama Ny. SW kenapa tidak ditahan padahal masyarakat pun tahu bahwa putusannya sudah keluar,”Tandasnya. [TIM/RK/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *