DaerahGarda Raja Ampat

Sekda R4, Buka Rapat Koordinasi Persiapan Sensus Penduduk 2020

WAISAI, gardapapua com — Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat bersama Badan Pusat Statistik menggelar rapat koordinasi persiapan Sensus Penduduk 2020 (SP 2020), di Aula Wayag Kamis 06/02/20.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, turut dihadiri oleh Asisten Tata Pemerintahan, Muhidin Umalelen, Asisten Administrasi Umum, Yulianus Mambraku, Kapolres Raja Ampat, Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, ASN dan Honorer.

Sekda Raja Ampat Dr. Yusuf Salim saat memberikan sambutan dalam acara tersebut menegaskan, bahwa Sensus Penduduk (SP) tahun 2020 sangat penting, hasilnya akan dijadikan dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan.

Karena itu, Salim meminta seluruh Pimpinan OPD, ASN dan Honorer untuk proaktif menyukseskan SP 2020.

” Data sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, dengan mengetahui jumlah penduduk suatu wilayah maka pemerintah bisa memperoleh gambaran tentang kebutuhan satu wilayah, menentukan kebijakan, dan keputusan yang tepat sasaran untuk diimplementasikan kepada masyarakat,”Tegas Sekda Salim.

Sementara itu, Kepala BPS Raja Ampat, Audhy Valentino menerangkan, bahwa Sensus Penduduk (SP) 2020 akan menggunakan metode kombinasi yaitu memanfaatkan data ADMINDUK, dan berbagai jenis pengumpulan data memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan tahapan pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.

Yakni, Pertama secara online dimulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Seluruh penduduk Indonesia dapat secara aktif mengisi data kependudukannya secara mandiri melalui halaman website: sensus.bps.go.id dan Kedua, verifikasi dan pencacahan lapangan 1 sampai 31 juli 2020.

Dia berharap peran aktif Apratur Pemda Raja Ampat baik dalam mengisi SP secara online maupun menyebarluaskan informasi tentang Sensus Penduduk kepada masyarakat luas.

“Kunci sukses SP 2020 adalah koordinasi intensif setiap stakeholder terkait,”Harap Valentino.

Adapun Dasar pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 yakni UU No 16 tahun 1997 tentang statistik dan Peratur. [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *