DaerahGarda Teluk BintuniSudut Pandang

DPRD Bintuni Diminta Tidak Manfaatkan Kewenangan Untuk Proyek

MANOKWARI,gardapapua.com — Salah satu kader Partai Golkar Teluk Bintunu, Nur Alif Mualim, berharap anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode 2019 – 2024 mampu memenuhi eskpektasi masyarakat dengan mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi.

Ia mengungkapkan anggota DPRD harus menjalankan amanah rakyat dengan tidak memanfaatkan kewenangan yang melekat untuk meraup keuntungan sebanyak – banyaknya melalui proyek – proyek yang dibiyai oleh anggaran daerah maupun pusat.

“Anggota DPRD Bintuni yang baru genap sebulan dilantik, kami harapkan mampu memenuhi ekspektasi public dengan mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi, tidak memanfaatkan kewenangan yang melekat untuk meraup untung melalui proyek – proyek pemerintah daerah,” ungkap Nur Alif Mualim melalui keterangan rilis resminya, diterima redaksi ini, Sabtu (2/11/2019).

Ia menambahkan, bahwa wakil rakyat (anggota DPR) di semua tingkatan, sebagai pejabat diberikan hak dan wewenang, namun pada implementasinya dibatasi dengan seperangkat norma etik dan hukum. Oleh karena itu etika menjadi sangat penting dalam menjaga marwah jabatan yang melekat pada wakil rakyat dan marwah lembaga DPRD secara kolektif.

Terlebih kata Nur Alif, anggota DPRD saat proses rekrutmen di partai sampai saat ini resmi menjadi anggota DPRD akan menjalani serangkaian kegiatan yang lazim disebut dengan orientasi yang tujuannya tidak lain agar benar – benar bekerja sesuai dengan sumpah jabatan dan kode etik.
“Salah satu etika yang harus dijaga wakil rakyat adalah menghindari conflict of interest dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Dalam konteks ini adalah wakil rakyat harus bisa menempatkan diri sebagai pengawas atas program, kegiatan, dan pekerjaan pemerintah daerah sebagai eksekutif, mengawasi pelaksanaan proyek – proyek, pemerintah agar benar – benar dijalankan untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat, bukan malah mengambil keuntungan dengan menjadi pelaksana proyek itu sendiri atau dengan modus membentuk perusahaan pihak ketiga dan menggunakan kewenangan yang ada padanya agar bisa menjadi pelaksana proyek pemerintah daerah tersebut,” tegas Nur Alif.

Ia menjelaskan secara tertulis norma tersebut tertuang dalam Undang Undang Pemda 23/2014 pasal 188 ayat (2), UU Pemilu 7/2017, mengenai larangan bagi anggota DPRD kabupaten, kemudian norma dalam UU Pemilu 7/2017 pasal 240 ayat(1) huruf l secara lebih detail mengatur syarat calon anggota dprd untk bersedia tidak melakukan pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.

Namun dalam implementasinya, kata Nur Alif banyak oknum anggota dprd kerap kali mencari celah alias “mengakali” agar bisa mengerjakan proyek pemerintah. Dalam konteks ini, menurutnya kesadaran wakil rakyat untuk memenuhi standar etik diuji, dan secara kelembagaan implementasi fungsi badan kehormatan juga ikut dipertaruhkan.

“Kita diuji, apakah akan menutup mata dengan kejadian – kejadian seperti ini atau mengambil sikap sebagai lembaga yang menjaga marwah jabatan DPRD dan marwah lembaga dprd itu sendiri. Dilain pihak, partai politik sebagai wadah rekrutmen anggota dprd juga harus mengambil peran, mengawasi kadernya agar tidak terlibat sebagai kontraktor proyek baik langsung maupun tdk langsung, serta melalukan edukasi kepada masyarakat agar secara aktif berpartisipasi mengawasi para wakil rakyat,”Tukasnya. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *