Ini Syarat Bagi Calon Independent, Maju Pilkada 2020 Di Raja Ampat
WAISAI, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat memberikan gambaran capaian syarat jika calon independen ingin masuk bursa pencalonan Bupati tahun 2020 mendatang.
Arsyad Sehwaky, selaku Komisioner KPU Raja Ampat, Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih serta Partisipasi Masyarakat dan SDM, selasa (30/10/2019) kemarin, mengungkapkan, bahwa terkait dengan syarat bagi calon perseorangan sudah di gelar yaitu pada tanggal 26 oktober 2019 minggu lalu, dan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, saat ini sedang menyiapkan baliho untuk diumumkan.
” Serta syarat dukungan calon perseorangan kepada khalayak umum khususnya masyarakat kabupaten Raja Ampat, agar mengetahuinya secara baik dan meluas,” Ungkap Komisioner KPU Raja Ampat, Bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih serta partisipasi Masyarakat dan SDM, Arsyad Sehwaki.
Tahapan ini, terangnya, telah sesuai peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020,
Seperti yang dikatakan, bahwa (KPU) Raja Ampat pun sudah menggelar tahapan. Dimana salah satunya adalah rapat pleno penetapan syarat minimum bagi calon perseorangan, yang digelar pada 26 Oktober 2019 lalu. Sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang program serta tahapan dan jadwal pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020.
Arsyad Sehwaky, juga mengatakan, bahwa Calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Raja Ampat jika memperoleh dukungan dari pemilih yang terdaftar dalam Pemilih tetap (DPT) rekapitulasi akhir atau penduduk yg mempunyai hak pilih paling sedikit 10% (sepuluh presen) yang persebarannya lebih dari 50% ( lima puluh persen).
“Bentuk dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan. Berdasrakan daftar pemilih tetap (DPT) Raja Ampat pada pemilu terakhir tahun 2019, sebanyak empat puluh satu ribu empat puluh satu,”Jelas Arsad.
Dengan data diatas, maka syarat dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, sebanyak Empat ribu seratus lima yang tersebar di tiga belas Distrik dari total dua puluh empat Distrik yang ada di Raja Ampat.
“Karena sayarat tersebut merupakan ketentuan pasal 41 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,”Tandasnya. [RED/DM]