DaerahGarda Raja Ampat

Warga Kampung Saonek R4, Diberikan Penyuluhan Kadarkum

WAISAI, gardapapua.com — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Bagian hukum Setda R4, Rabu (30/10/2019), kemarin, menggelar rangkaian penyuluhan Kegiatan Penyuluhan Kesadaran hukum (KADARKUM), di kampung saonek, distrik waigeo selatan, Kabupaten Raja Ampat.
Turut hadir sejumlah warga masyarakat kampung Saonek, para aparat kampung, dan ASN Pemerintah distrik setempat.

Kepala bagian hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Arifuddin Umbalak SH, mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan dimaksud dalam rangka pembinaan tentang kesadaran hukum yang melekat dikehidupan sehari – hari dalam bermasyarakat.

Salah satunya, yaitu penyuluhan kesadaran hukum (KADARKUM), tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan umum. Dimana pada kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 2 Tahun 2002.

Sementara itu, Bupati Raja ampat, melalui asisten I bidang administrasi umum setda raja ampat, Muhidin Umalelen S,sos,M.Ec.Dev, saat membacakan sambutannya menyebutkan, bahwa undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, bertujuan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam UUD negara republik indonesia, dan hukum internasional, yang dimaksud dengan kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan kesejahteraan keberlanjutan, dan keselarasan, sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara.

Juga terkait hukum dan ham nasional, tujuannya untuk mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara.

“Berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat keterbukaan mengadakan pengawasan yang tertuang dalam pokok-pokok pengadaan tanah,”Sebut asisten I bidang administrasi umum setda raja ampat, Muhidin Umalelen S,sos,M.Ec.Dev.

Oleh sebab itu, Pemerintah daerah perlu mengambil langkah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum tersebut diselenggarakan sesuai pengelolaan tata ruang wilayah rencana pembangunan untuk memajukan daerah ini tentunya dibutuhkan tanah yang akan menjadi enam pembangunan sarana berstruktur disadari bahwa pembangunan di daerah sering dihadapkan pada kebutuhan akan tanah dan tidak jarang pula pelaksanaan pembangunan di daerah tertunda karena proses pengadaan tanah belum selesai, dan menimbulkan kegagalan-kegagalan tersebut ke depan.

” Harapannya kedepan hal seperti ini dapat diatasi dan sosialisasi ini dimaksud untuk menyebarkan informasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor dua tahun 2012,”Jelasnya

Lanjut Dia, bahwa masyarakat yang adil makmur dan sejahtera berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional dengan diselenggarakan pemerintah adalah pembangunan untuk kepentingan umum.

“Penyuluhan KADARKUM, juga bertujuan untuk kepentingan umum dan memerlukan tanah yang pengadaanya dilaksanakan. Seperti rencana pembangunan nasional/ daerah, dan rencana strategis, rencana kerja, terhadap instansi yang memerlukan tanah pengadaan tanah,”Paparnya

Dalam kegiatan ini juga, mengenali perencanaan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan penyelenggaraan keseimbangan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Selain itu guna memberikan informasi dan pemahaman bagi masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan Raja Ampat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sorong, Ryan Jerry. Untu SH,MH, yang didatangkan oleh bagian hukum setda raja ampat, sebagai narasumber menjelaskan UU NO 2 tahun 2012 menjamin pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan mengedepankan prinsip kemanusiaan demokratis dan adil.

“UU ini mengatur seluruh proses dan tahapan pengelolaan tanah, baik tanah pribadi, tanah masyarakat adat dan tanah pemerintah, guna menghindari konflik dan mempercepat proses pembangunan khususnya pembangunan untuk kepentingan umum,”Jelas Ryan.

Namun demikian, lanjut ryan, guna menjaga keputusan kepentingan umum diperlukan komitmen dan kesukarelaan masyarakat untuk melepas tanah, dan Pemerintah berkewajiban melakukan tahapan pembebasan/pelepasan seperti ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu untuk memudahkan proses ini maka Pemda perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peraturan lainnya yang mendukung proses pengadaan tanah untuk pembangunan.

Senada dikatakan Kepala Bagian Hukum SETDA Raja Ampat, Arifudin Umbalak, SH menerangkan Instansinya akan giat melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat Raja Ampat.

” Kegiatan hari ini merupakan salah satunya, masih banyak kegiatan penyuluhan tentang hukum lainnya yang akan kami sosialisasikan ke masyarakat, mengingat saat ini banyak terjadi perubahan dan revisi,” Ucapnya [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *