DaerahGarda Teluk BintuniSudut Pandang

Ali Bauw : Pengurusan Dana Kurang/Lebih Bayar DBH Teluk Bintuni Bukan Sebuah Gebrakan Baru

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw menyebutkan, bahwa terkait pengurusan dana kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil 2017-2018 yang dilakukan oleh Tim Asistensi Pemkab Teluk Bintuni bukanlah sebuah gebrakan baru. Ia mengatakan demikian karena faktanya, hal ini cenderung dibesar-besarkan.

Jelas Ali, mantan Kepala BPAKD yang telah pensiun sejak 1 Agustus 2019 lalu itu, bahwa langkah Pemkab yang diprakarsai oleh Plt. Ka.BPKAD saat ini dapat dikatakan sebuah terobosan apabila payung hukum penyaluran dana tersebut (Peraturan Menteri Keuangan) belum diterbitkan dan tim berhasil mendorong percepatan penyaluran dana tersebut.

“Sebenarnya tidak ada gebrakan yang dibuat Plt Ka.BPKAD. Karena PMK sebagai dasar penyaluran telah terbit per 7 Oktober lalu. Pertemuan Bupati dengan DJPK itu juga dilakukan setelah kedua PMK itu keluar,”Tanya Ali

“Logikanya dimana letak gebrakan baru itu. Kalau PMK belum terbit lantas Tim mendorong percepatan terbitnya PMK, itu baru bisa dikatakan gebrakan. Karena kementerian mengeluarkan uang harus punya dasar hukum,” tegasnya pada gardapapua.com, Kamis (31/10/2019).

Ali Bauw menuturkan, hal serupa juga dilakukannya pada tahun lalu ketika masih menjabat sebagai Ka.BPKAD, dimana Teluk Bintuni mendapatkan kompensasi kurang bayar dan lebih bayar atas Dana Bagi Hasil tahun 2015 – 2016 sebesar kurang lebih mencapai Rp. 400 Miliar.

Dan mekanismenya pun hampir sama seperti penyaluran tahun ini, sesuai peraturan menteri, yakni Menteri Keuangan yang telah menerbitkan PMK di pertengahan tahun 2019, dan penyalurannya dilakukan di akhir tahun anggaran berjalan kepada seluruh daerah penghasil di Indonesia.

“Dana kurang salur akan ditransfer pada bulan november seperti tahun lalu untuk semua daerah penghasil, bukan hanya teluk bintuni. Dan selama saya menjabat sebagai Ka. BPKAD, saya selalu berkoordinasi dengan pihak DJPK tentang dana ini dan hasilnya saya laporkan pada Bupati. Itu kewajiban,” kata Ali.

Diketahui, pada tahun 2019 ini, Kabupaten Teluk Bintuni bakal menerima lagi, Dana Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2017-2018 sebagai salah satu daerah penghasil Migas (Minyak dan Gas), sejumlah miliaran rupiah.

Hal itu sesuai mekanisme yang telah tertuang salah satunya pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK nomor 77/PMK.07/2019, tentang penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pada Tahun Anggaran 2019.[SY/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *