Garda NusantaraRubrik Catatan RedaksiUncategorized

Tugas dan Fungsi Jabatan dalam Perusahaan Pers

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Demikian hal itu berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Pada umumnya, lembaga atau perusahaan pers dimaksud memiliki organisasi yang terdiri dari berbagai macam jabatan.

Jabatan-jabatan tersebut disusun berdasarkan fungsi-fungsinya. Dan masing-masing jabatan memiliki tugasnya masing-masing. Bagan organisasi tersebut, antara lain :

1. Pimpinan Perusahaan (Direktur)
Pimpinan perusahaan ini biasanya mengurusi hal-hal terkait perusahaan. Bisa dibilang juga sebagai direktur, Direktur biasanya tidak tahu menahu, atau tidak mau tahu tentang segala hal yang terkait pemberitaan.

2. Pemimpin Redaksi (Pemred)
Tugas Pempimpin Redaksi diantaranya bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan, bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan, memimpin rapat redaksi, memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang pemberitaan setiap edisi cetak.
Selain itu, menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan, mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan, dan menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi.

Bahkan bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan.

Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut.
Sedangkan syarat menjadi seorang Pemimpin Redaksi yakni memiliki jiwa kepemimpinan dan tegas dalam mengambil keputusan, berpengalaman dalam mengelola media, memiliki relasi yang luas baik dikalangan swasta maupun pemerintah, memiliki integritas terhadap pekerjaan, menguasai teknis dan dasar penulisan jurnalistik, mengetahui UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan Kode Etik jurnalistik.

3. Manajer Pemasaran
Tugas Manajer Pemasaran perusahaan pers sendiri, mencari melobi kontrak kerjasama dan menyusun kontrak kerjasama serta mengurus pencairan kerjasama.

4. Redaktur Pelaksana
Di bawah Pemred biasanya ada Redaktur Pelaksana (Redaktur Eksekutif, Managing Editor). Tanggung jawabnya hampir sama dengan Pemred, namun lebih bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para reporter dan editor.
Adapun rincian tugas Redaktur Pelaksana adalah sebagai berikut:
· Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari;
· Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi;
· Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan;
· Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto;
· Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggungjawab rubrik/desk;
· Mengkoordinasikan alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau lay out;
· Mengkoordinator alur perjalanan naskah dari bagian setting (lay out) ke percetakan;
· Mewakili Pemred dalam berbagai acara baik ditugaskan atau acara mendadak;
· Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita;
· Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur;
· Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter;
· Memberikan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif kepada redaktur secara periodik.

5. Pelindung Hukum
Melakukan perlindungan hukum terhadap perusahaan jika berurusan dengan penegak hukum.

6. Design Grafis / Layout
Pekerjaan menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion untuk penerbitan media cetak, seorang graphic designer bertanggung jawab atas tampilan pada media promosi suatu produk.

7. Wartawan
Wartawan yaitu seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dikirim atau dimuat di media massa. Laporan tersebut dipublikasikan dalam sebuah media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *