DaerahGarda Raja Ampat

Razia THM di R4, Petugas Mainkan Jurus ‘30 Hari’, Para Ladies Ceria

WAISAI, gardapapua.com — Operasi sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) oleh jajaran Polres Raja Ampat bersama pihak instansi terkait, Rabu (14/8/2019) kemarin, dianggap belum tegas.

Dimana dalam hal penindakan razia Tempat Hiburan Malam, disejumlah Cafe di wilayah seputaran Perumahan Tiga ratus arah Warsambin, Waisai, Kabupaten Raja Ampat itu, petugas gabungan belum terlihat melakukan penindakan langsung di tempat.

Hal tersebut seraya menjadi nuansa gembira cerianya kepada para sejumlah pekerja malam alias pramuria (ladies), memiliki kesempatan untuk memperlengkapi izin dokumen kontrak kerjanya, ditempat cafe THM dirinya bekerja.

” Sebabnya kami memberikan mereka deadline atau batas waktu selama 30 hari atau sekira 1 bulan bagi pemilik tempat hiburan malam tersebut agar segera mengurus dan melengkapi ijin-ijin usaha nya,”Ungkap Kepala dinas PTSP Raja Ampat, M.Said Soltief saat di temui para awak media, usai Razia tersebut berlangsung.

Dikatakannya, sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan Razia itu, personil gabungan dari satreskrim dan sat intelkam langsung melakukan pengecekan terkait masalah ijin usaha tempat hiburan malam, umur pekerja malam alias pramuria (ladies), identitas tanda kependudukan atau KTP pramuria dan kontrak kerja, serta turut mengecek ijin penjualan minuman keras (Miras) beralkohol pada cafe THM tersebut.

Kepala dinas dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP Raja Ampat, M.Said Soltief, mengatakan, bahwa tak dipungkiri masih banyak pemilik tempat hiburan malam (cafe) yang belum memiliki ijin usaha secara lengkap.

” Jadi ini memang sebatas teguran dan tindakan persuasif, namun apabila dari waktu yang sudah kita sama – sama tentukan itu belum juga lengkap ijinnya maka tempat usaha hiburan malam (cafe) akan ditutup dan tidak bisa beroperasi,”Tegas M.Said Soltief,

Sisilain, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu. Nirwan Fakaubun, S. IK, turut membeberkan, bahwa razia gabungan tersebut dilakukan atas dasar laporan yang sudah diterima Polres Raja Ampat.

Bahwasanya, disejumlah tempat hiburan malam alias cafe yang beroperasi di jalan arah jalan 300 ini sekira 80 persen, belum memiliki ijin secara lengkap, baik izin usaha dan izin keramaian.

” Razia ini untuk memback – Up dinas PTSP Pemkab Raja Ampat dalam melakukan pengecekan ijin-ijin cafe ijin dari tempat hiburan malam (cafe), selain itu mendata pramuria guna mengetahui usia jangan sampai ada yang dibawah umur, sebagian besar dari pramuria yang bekerja di tempat tersebut belum memiliki identitas (KTP),”Paparnya

Padahal, banyaknya tempat hiburan malam yang tidak melengkapi izin dikota waisai, Raja Ampat ini, sudah menjadi buah bibir ditengah masyarakat.

Bahkan sebelumnya, sejumlah tempat hiburan malam tersebut tetap dengan santai beroperasi seakan – akan tidak peduli dengan pentingnya memiliki izin gangguan, izin usaha dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan usaha yang mereka dirikan. Padahal, beberapa tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin sebelumnya telah diperingati juga oleh instansi dinas terkait di Raja Ampat tentang perizinan namun tak digubrishkan.

Diketahui, ada 14 tempat hiburan malam (cafe) karaoke yang terletak di perumahan tigaratus, Jl. Trans Warsambin, Kota Waisai. Dari 14 cafe diatas, 3 yang baru memiliki ijin usaha.

Semestinya, berdasarkan dengan temuan itu, aksi penyegelan boleh saja dilakukan langsung oleh tim gabungan seketika di tempat dengan ancaman pidana, atau meski menerapkan tindakan persuasif namun pelarangan beroperasi sampai izin diurus dan dimiliki oleh THM tersebut patut dipertegas, agar menjerahkan pelaku usaha untuk pentingnya melengkapi dokumen – dokumen jenis usaha, sebagai bahagian tertib administrasi dan mendukung visi dan misi pemerintah daerah. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *