DaerahGaya HidupHukum dan Kriminal

Jebol !! Puluhan Ladies Pekerja di THM Raja Ampat Tak Mengantongi ‘Konker’

WAISAI, gardapapua.com — Minimnya sosialisasi oleh dinas/instansi terkait seperti dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dan kurangnya pemahaman oleh para pekerja Tempat Hiburan Malam (THM), tak dipungkiri kelompok para pekerja THM adalah mereka yang kerap ‘Kejebolan’ dan tidak mengantongi surat Kontrak Kerja atau ‘Konker’, ketika melakukan aktivitas kerja mereka di suatu jenis dunia usaha.

Padahal Kontrak kerja, adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat sejumlah syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban, sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia, dan didalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan, atau tempat suatau tempat jenis usaha tersebut.

Hal itu didapati, dalam kegiatan Razia yang dilakukan oleh jajaran personil gabungan dari satreskrim dan sat intelkam kabupaten raja ampat, Rabu (14/8/2019), kemarin, bertempat disejumlah Cafe di wilayah seputaran Perumahan Tiga ratus arah Warsambin, Waisai.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu. Nirwan Fakaubun, S. IK, menyatakan, bahwa saat melakukan pengecekan terkait masalah ijin usaha tempat hiburan malam, umur pekerja malam alias pramuria (ladies), identitas tanda kependudukan atau KTP pramuria dan kontrak kerja, serta turut mengecek ijin penjualan minuman keras (Miras) beralkohol pada cafe THM tersebut, didapati sebagian besar para pekerja THM tidak dapat menunjukan bukti surat kontrak kerjanya.

” Saat razia itu kontrak kerja para pramuria, tercatat 29 orang tidak memiliki kontrak kerja, ini ditemui hampir disemua tempat THM, yang mirisnya juga para pengusaha dan managemen THM justru kedapatan tidak lengkap dokumen jenis usahanya, “Ucal Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu. Nirwan Fakaubun, S.IK.

Lebih lanjut, ungkap perwira jebolan Akpol itu, bahwa pihak management atau pemilik tempat usaha bersama para pekerja THM pramuria atau ladiesnya harus memiliki kontrak kerja.

” Sebab ada unsur pidananya, bilamana kalau ada delik pengaduan dari pihak keluarga pramuria, ini akan masuk dalam kategori penculikan, apalagi kalau masih di bawah umur, “Cetusnya menjelaskan.

Diketahui, ada sekira 14 tempat hiburan malam (cafe) karaoke yang terletak di seputaran perumahan tigaratus yakni di Jl. Trans Warsambin, Kota Waisai, Raja Ampat.
Dari 14 cafe diatas, didapati hanya 3 THM yang baru memiliki ijin usaha lengkap, sementara lainnya belum ada ijin. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *