DaerahGarda Sorong Raya

Perselisihan Batas Daerah Kabupaten Sorong – Sorong Kota Selasai

MANOKWARI, gardapapua.com — Sengketa tapal batas daerah pemekaran di Papua Barat antara daerah Kabupaten Sorong dan Sorong kota dinyatakan selesai.

Konflik perbatasan antara dua Kabupaten/Kota yang sudah berlangsung selama 19 tahun terakhir, akhirnya diselesaikan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, dalam pertemuan rapat fasilitasi penyelesaian penegasan batas daerah Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat tahun 2019, bertempat di, salah satu ruang pertemuan di mansinam beach hotel, Manokwari, Rabu (31/7/2019).

Pertemuan mediasi yang dihadiri pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina administrasi kewilayahan kementerian Dalam Negeri, Biro hukum kementerian dalam negeri, juga disaksikan pihak instansi terkait.

Gubernur Dominggus Mandacan kesempatan itu mengungkapkan, dengan telah terselesaikannya perselisihan tapal batas ini, maka selaku pimpinan daerah tetap akan mendukung pembangunan disetiap wilayah pemerintahan kabupaten/kota yang ada.

” Jadi kalau kita dari sorong kota, maka batas wilayah ini sudah disepakati duduk di tengah – tengah yakni di KM. 16, dan kedua belah pihak telah menyetujui. Sehingga nanti kita pemprov juga akan mendukung pembangunan di daerah – daerah tapal batas ini, seperti ini nanti ada jalan belakang putar begitu kita bangun, di antara kabupaten sorong dan sorong kota, “Ucap Gubernur Drs. Dominggus Mandacan

Sementara itu, Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH, M.si, mengungkapkan, bahwa penyelesaian tapal batas antara daerah pemerintahannya dan pemerintah Kota sorong sudah sangat tepat.

Menurutnya, telah dengan kesepakatan ini, agar kedepannya masyarakat dapat menerima hal ini dengan baik.

” Harapan kami, kedepan masyarakat dapat menerima, dan kita harap kedepan bersama pembangunan antara dua wilayah pemerintahan ini tetap dapat berjalan dengan baik, “Tukasnya

Senada Walikota Sorong Drs. Ec. L. Jitmau, MM, mengatakan, bahwa dengan telah ditetapkannya tapal batas ini kedepan pemerataan pelayanan kepada masyarakat, tetap dan wajib di perhatikan dengan baik.

” Dengan keputusan ini, tidak boleh ada perbedaan antara kabupaten dan kota sorong sekalipun ada batas wilayah pemerintahan tapi pelayanan tetap jalan kepada masyarakat, agar sentukan pembangunan itu tetap berjalan merata kepada masyarakat, “Harapnya

Adapun dengan terselasaikannya penyelesaian tapal batas ini akan di proses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan menteri dalam negeri. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *