Susmorof, Jadi Kampung Penengah Tapal Batas Pegaf – Mansel
MANOKWARI, gardapapua.com — Usai Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, penyelesaian perselisihan penegasan batas daerah Kabupaten antara wilayah Pegunungan Arfak (Pegaf, red) dan Wilayah pemerintahan Manokwari Selatan (Mansel,red) juga dinyatakan selesai.
Kampung Susmorof, wilayah perkampungan di kaki pegunungan arfak, atau tepatnya merupakan wilayah kampung yang berada di sisi sebelah timur, atau distrik Ransiki, Kabupaten Mansel itu, menjadi wilayah perkampungan yang berada tepat menengahi tapal batas di kedua pemerintahan daerah hasil pemekaran tersebut.
” Kita sudah menyelesaikan tapal batas antara kami pemda pegaf dan manokwari selatan. Dan kampung susmorof jadi kampung yang berada pas di tapal batas ini, “Ungkap Wabup Pegaf Marinus Mandacan, S. IP kepada gardapapua.com, usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman penyelesaian tapal batas itu, di Mansinam Beach Hotel – Manokwari, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, bahwa pembahasan tarik ulur batas wilayah pemerintahan daerah antara Pegaf dan mansel telah terjadi dan dibahas selama empat tahun terakhir.
” Hal ini sebelumnya juga telah kami bahas di Jakarta – Bogor, dalam kesempatan pertemuan terbatas disana. Hari ini adalah tindak lanjutnya, dan secara pribadi dan atas nama pemerintah dan masyarakat sangat berterima kasih kepada Bapak gubernur Papua Barat juga dirjen Kementerian terkait, hari ini sudah di putuskan penegasan tapal batas pemerintahan kami, setelah sekitar 4 tahun kami kedua pemda ini menunggu, “Paparnya
Lebih lanjut, dijelaskannya, bahwa dengan hasil kesepakatan bersama yang juga disaksikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh Ditjen Bina administrasi kewilayahan kementerian Dalam Negeri, Biro hukum kementerian dalam negeri, serta sejumlah pihak instansi terkait pejabat di Pemprov Papua Barat, menjadi harapan agar kedepan, meski telah ditetapkannya batas wilayah daerah pemerintahan antara Pegaf dan Mansel itu, kedua pemda terkait tetap berkomitmen melihat para masyarakat setempat.
” Ini hal biasa, dalam arti tentang penetapan skema pemeataan pemerintahan, namun secara adat kami tidaklah membatasi batasan itu. Karena untuk adat sama, dan ada orang pegaf punya dusun di mansel juga sebaliknya, sehingga penting kedepan pemberdayaan masyarakat lokal tetap diutamakan baik, “Tukasnya. [Ian/Red]