DaerahHukum dan Kriminal

Sebut Gubernur Papua Barat Korupsi Sepihak, Pemprov PB Siap Tempuh Jalur Hukum

MANOKWARI, gardapapua.com — Selain menepis tudingan ketua LSM Pemuda Anti Korupsi Seluruh Indonesia (PAKSI), Erwin, yang mengklaim telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke KPK terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dan Hibah Papua Barat tahun anggaran 2017, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera menyiapkan laporan untuk menempuh jalur hukum.

Hal itu diungkapkan, Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH, MHum,. MM, pada wartawan diruang kerjanya, Jumat (26/07/2019).

Menurutnya, hal ini merupakan tudingan secara sepihak, dan tidak berlandaskan asas klrafikasi sesuai aturan, jikalau benar adanya  LSM itu telah melakukan upaya pelaporan ke KPK sebagaimana termuat dalam pemberitaan pada sebuah media online (cyber) dimaksud.

“Dibilang gubernur papua barat korupsi itu tidak benar. Salah besar. Itu tudingan sepihak,”Ucapnya

Dia lalu mengatakan sebagai sebagai Karo Hukum bersama tim, melalui kuasa hukum daerah, akan segera melaporkan pimpinan LSM tersebut ke Jajaran Kepolisian terkait, atas dugaan pencemaran nama baik.

“Dia bilang punya data, kami juga punya data, Itu juga hoax. Itu pembunuhan karakter dan pendiskreditan Gubernur Papua Barat, kami akan segera melaporkan pimpinan LSM tersebut, dalam hal ini nanti kita ke Polda Papua Barat atas dugaan pencemaran nama baik,”Tukasnya

Ini juga menepis, tudingan yang dilansir sebuah portal berita online dianggap tak ada keseimbangan, karena hanya berdasarkan klaim LSM bersangkutan tanpa ada unsur cover both sites atau konfirmasi, kepada pihak terkait sebagaimana ditudingkan.

Hammar kemudian, besarnya komitmen Gubernur sejak awal dilantik sampai sekarang terhadap pencegahan dan penertiban korupsi, termasuk dalam mengecek dan mengaudit penerima bansos dan dana hibah.

Semua hal yang berkenaan dengan antisipasi korupsi juga sudah dilakukan melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, yang dipimpin Inspektorat yang diperiksa setiap tahun.

Begitu pula kerjasama dengan berbagai lembaga seperti BPK dan KPK untuk menerapkan e-government, seperti e-budgeting, e-procurement, dan e-planning yang membuat semua jadi transparan dari tahap perencanaan sampai pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.

Hammar lalu menegaskan tak satu pun dana hibah dan bansos yang dipegang Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekprov, karena dananya ditransfer langsung ke masing-masing yang berhak menerimanya.

“Setelah (bantuan dan hibah) disetujui, selanjutnya diproses DPKAD, lalu ditetapkan dengan SK Gubernur yang prosesnya ada di Biro Hukum. Setiap akhir tahun anggaran dicek, pelaporan disampaikan masing-masing penerima hibah, dan selalu diperiksa BPK,” bebernya.

Hammar kemudian mengatakan gampang sekali membuktikan dana bantuan atau hibah itu sampai atau tidak pada penerimanya. Jadi, kalau memang ada penyalahgunaan, gampang juga dilihat.

Dia mencontohkan masalah bantuan mahasiswa Papua Barat yang menuntut ilmu di Jerman, yang dananya disalurkan melalui sebuah yayasan.

“Setelah diaudit kan yayasan harus mengembalikan ke negara. Puluhan miliar yang dikembalikan yayasan itu. Tinggal 4 miliar yang belum dikembalikan, kemudian dikonversikan dengan aset mereka di Jakarta untuk pengembalian ke negara,” ungkapnya.

Selanjutnya dia mengatakan jika memang betul ada penyelewengan bantuan di 2017, maka harus dilihat siapa yang menyelewengkannya secara berjenjang, karena Gubernur tidak memegang dana itu.

“Siapa yang korupsi? Sesuai otoritas berjenjang ada bendahara umum daerah, ada kuasa pengguna anggaran, ada PTK, PPTK, ada bendahara pengeluaran, bendahara barang, dll,”Tegasnya.

Seandainya pun ada penyelewengan, ungkapnya, maka itu kemungkinan besar terjadi di OPD yang mengelola dan mentransfer dana tersebut ke para penerimanya. “Bukan Gubernur,”Tandasnya. [**/Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *