DaerahParlementaria

DPRD Raja Ampat Terima dan Mulai Bahas LKPD Tahun 2018

WAISAI, gardapapua.com – DPRD Kota Kabupaten Raja Ampat mulai membahas Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Raja Ampat, kamis (11/7/19) kemarin.

Plt. Ketua DPRD Raja Ampat, Reynold Bula menjelaskan, bahwa mengenai LKPD Tahun 2018 – P, dan terkait materi LKPD hasil audit dari BPK merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan daerah.

yakni laporan neraca, laporan realisasi anggaran, serta operasional, perubahan saldo, anggaran lebih, perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan daerah.

” kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada bupati dan wakil bupati serta jajaran yang sudah berhasil mempertahankan WTP atas audit BPK. Ini yang ke 5 kali Raja Ampat mendapatkannya secara berturut-turut sejak tahun 2014,Untuk itu agar tetap dipertahankan,” Ujar Plt. Ketua DPRD Raja Ampat, Reynold Bula

Dalam Kesempatan itu, Di depan Pimpinan OPD, dan Anggota Dewan, dirinya lalu memaparkan, Perubahan; PP 12 Maret 2019,Yang Menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005 Terkait Pengelolaan Keuangan Pemerintah serta pengaturannya.

Ia lalu menegaskan, bahwa LKPD dibuat guna menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawabannya, agar Pemda dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran di tahun berikutnya dan masyarakat bisa mengetahui dan menilai kemampuan Pemda dalam mengelola anggaran.

Dirinya lalu memberikan dua catatan penting bagi Pemda Raja Ampat di antaranya memperhatikan ketepatan waktu dalam menyerahkan dokumen LKPJ dan kewajiban Pimpinan OPD dalam mengikuti rapat pembahasan bersama komisi.

Sementara itu, Wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, S.Pi, M.Si menjelaskan, LKPD merupakan suatu laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang perlu dibahas.

Hal ini, kata wakil bupati, merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui kebijakan desentralisasi fiskal, pemerintah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah guna memenuhi keinginan masyarakat.

Ia juga berharap dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat Raja Ampat khususnya sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyukseskan pembangunan Raja Ampat.

” Terkait dengan LKPDn Pemda siap menerima usul, perbaikan, saran dan rekomendasi yang dihasilkan dalam sidang dewan,”Pungkasnya. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *