DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHUMANISSudut Pandang

Kajati Pabar Sosialisasikan Sejumlah Titik Sektor Pelayanan Publik Paling Rawan Terjadi Korupsi

KAIMANA, gardapapua.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifudin, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa masih ada celah-celah di sejumlah sektor Pelayanan Publik yang rawan dikorupsi.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifudin, S.H., M.H., melalui sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi, bersama Bupati Freddy Thie dan jajaran OPD terkait, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana, pada Kamis (25/7/2024).

Kata Kajati Syarifudin, mengenai potensi titik rawan tindak pidana korupsi yang sering dijumpai di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setidaknya ada delapan titik rawan korupsi yang meliputi kegiatan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, izin dan lisensi, penerimaan pajak dan retribusi, rekruitmen dan penerimaan pegawai, proyek infrastruktur, pengelolaan aset daerah, serta pelayanan publik.

“Jadi, dilihat dari kepentingan antara pemberi dan penerima, apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Jika ada laporan dalam waktu yang ditentukan dan kita tidak melaporkannya, maka akan dikenakan gratifikasi. Ini salah satu contoh dari kegiatan pengadaan barang dan jasa,”Ucap Kajati Papua Barat, Syarifudin.

Syarifudin menegaskan, bahwasannya ini menjadi perhatian utama bagi korps adhyaksa beserta jajaran di daerah, untuk lebih fokus dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ini tidak begitu sulit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan bahwa barang yang diberikan ada kaitannya dengan konflik kepentingan dalam jabatannya. Namun, orang yang menerima juga harus membuktikan bahwa barang yang telah diterima tidak terkait dengan kepentingan. Ini sedikit bocoran dalam teknik pendidikan kejaksaan kaitannya dengan titik rawan tindak pidana korupsi,”Sambungnya menambahkan.

Kajati Papua Barat juga menekankan pentingnya pencegahan yang menjadi bagian dari domain Inspektorat di Pemerintah Daerah Kaimana untuk melakukan pengawasan.

“Dalam setiap kegiatan pasti ada SOP masing-masing OPD sebagai langkah pengawasan agar semua berjalan sesuai dengan alur yang sudah diatur. Jika ada penyimpangan, pimpinan bisa menilai. Artinya, dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), kita bisa melakukan pencegahan di awal, dan ini membutuhkan peran Inspektorat,”Sebutnya.

Kajati Papua Barat berharap dengan adanya sosialisasi pencegahan dugaan tindak pidana korupsi ini, pelayanan pemerintahan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan dengan baik dan bebas dari ancaman korupsi. [JO/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *