BPKAD Raja Ampat Hadirkan Kemendagri, Sosialisasikan Perbup Perencanaan Dan Pergeseran Anggaran Hibah
WAISAI, gardapapua.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Raja Ampat menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penganggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dan Perbup tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Dalam kegiatan yang digelar di aula Wayag kantor Bupati Raja Ampat, Jumat (5/7) itu, menghadirkan narasumber perwakilan dari Kemendagri Irsan Dirgahayu, dan dihadiri Pimpinan Daerah Kabupaten Raja Ampat, Wakil Bupati Manuel Piter Urbinas,S,Pi,M,Si, Sekretaris Daerah (Sekda) DR.Yusup Salim.,M.Si, Plt Ketua DPRD Raja Ampat Renold Bula,S.E.,M.Si, dan Sejumlah Anggota DPRD Lainnya, serta Asisten I Bidang Pemerintah Setda Muhidin Umalelen, Sos,M.Ec,Dev, Asisten III Yulianus Mambraku,S.H, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Orideko Burdam M,Ec,Dev, dan juga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemkab Raja Ampat.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Piter Urbinas, S.Pi., M.MSi, mengatakan, Sosialisasi peraturan Bupati tentang Penganggaran belanja hibah dan bantuan Sosial dan peraturan Bupati tentang Tata cara pergeseran anggaran sangat penting.
Hal itu mengingat, bahwa dua Perbup yang telah mengikuti Permendagri nomor 32 tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 123 tahun 2018 ini, perlu disosialisasikan kepada para pimpinan OPD dilingkungan Pemda kabupaten Raja Ampat agar memahami setiap program kerja sebelum diusulkan.
” Untuk itu kehadiran narasumber dari jakarta yakni kemendagri yang akan memberikan pencerahan kepada kita tentang pelaksanaan peraturan bupati yang sedang kita laksanakan secara bersama-sama ini, agar mampu mengingatkan, kepada kita semua bahwa hasil yang dicapai adalah hasil kita bersama bukan hasil dari Bupati dan wakil bupati saja sehingga kerjasama pengertian yang baik bagi kita semua untuk melaksanakan peraturan bupati ini dengan baik,”Ungkapnya.
” kami juga mengucapkan terima kasih kepada Narasumber yang jauh-jauh dari jakarta datang ke raja ampat ini untuk memberikan Materi kepada kami memberikan pemahaman bagaimana peraturan bupati bisa dilaksanakan dengan baik dan benar tentunya mengacu pada peraturan yang lebih tinggi di negara republik indonesia,”Ujarnya menambahkan.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri Irsan Dirgahayu mengungkapkan, bahwa Perpres Nomor 82 tahun 2018 kepada pemerintah daerah untuk mendaftarkan kepala desa dan mendanai belanja iuran jaminan kesehatan bantuan sossosial kepada kepala desa dan perangkat desa.
Menurutnya, di tahun 2018 dan banyak hal regulasi yang memang sedang disusun sebagaimana yang diamanatkan Permendagri No 33 Pasal 130 tahun 2019 yang berdampak pada kebijakan anggaran daerah.
” Kualitas pemerintah menjadi bagian atau tugas kami lebih khusus Papua Barat, dan Papua perubahan APBD 2019 dan penyusunan menjadi kewajiban anggota DPRD,”Tukasnya.
” Sehingga perlunya penyempurnaan regulasi dari teman-teman yang saat ini kita diskusikan merupakan pertama kali masuk di wilayah Indonesia Timur Bagaimana penggunaan APBD menurut pola nya dengan aturan, dimaksimalkan,”Tutupnya. [DM]