‘Gerak Senyap’ Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Berhasil Ringkus Pelaku Perekam Video Dugaan Asusila Nakes Mandi
MANOKWARI, gardapapua.com — Polda Papua Barat, melalui Subdit Siber Dit Reskrimsus berhasil menangkap satu pelaku penyebaran video asusila berinisial AWD yang bejat dan teganya merekam teman wanitanya sesama tenaga kesehatan (nakes) Kemenkes RI inisial EES dalam keadaan sedang mandi di Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD).
Ihwal mula kejadian ini terjadi 1 tahun lalu (2022) dan pada saat itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak tanpa melibatkan polri. Namun video tersebut tiba-tiba kembali viral di platform media sosial.
Demikian diungkapkan, dalam press rilis bersama awak media, Rabu (8/11/2023).
Polda Papua Barat, yang dipimpin Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, didampingi Jajaran tim unit Siber, Subit 3 Ditreskrimsus, Kompol Junaidy Weken, mengumumkan keberhasilan Tim Siber Polda Papua Barat dalam menangkap tersangka utama kasus penyebaran video asusila, dengan korban diketahui merupakan tenaga kesehatan (nakes) tersebut.
Kasus ini cukup menarik perhatian jagat maya, dimana kejadian tersebut terjadi di kota sorong seorang tenaga kesehatan yang merekam sesama rekan kerja wanitanya yang sedang mandi secara diam-diam dan menyebarkannya di media sosial twitter.
Kronologi penangkapan tersangka ini dimulai setelah menerima limpahan laporan pengaduan dari polresta sorong kota dan laporan polisi dengan nomor : LP/B/225/IX/2023/SPKT/Poldapapuabarat, tanggal 15 September.
Dilanjutkan, selama lebih dari satu bulan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh tim siber Polda Papua Barat secara senyap dan perlahan, yang dipimpin oleh Ipda Dwi Prawoko, S.H.
Terduga tersangka, juga diketahui sering berpindah tempat melarikan diri ke sejumlah lokasi, termasuk Pontianak, Kendari, hingga berakhir di Kabupaten Konawe.
“Tim siber kami berusaha untuk melacak dan mengidentifikasi keberadaan tersangka. Akhirnya, dengan dibackup Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, tim siber berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Konawe. Penangkapan ini adalah hasil dari upaya yang tidak kenal lelah dalam melindungi ketenteraman masyarakat dan menegakkan hukum. Terduga tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI,”Ungkap Kompol Junaidy Weken.
Setelah penangkapan, proses penyidikan masih berlangsung, sementara korban ada 1 orang yang berinisial EES. Tim siber diketahui sedang mendalami barang bukti elektronik yang disita berupa :
1 (satu) unit smartphone merk samsung A33 5G warna biru yang digunakan untuk merekam, 1 (satu) unit ipad merk Air gen 4 warna biru yang digunakan untuk mengedit dan mengupload, 1 (satu) unit ssd merk adata kapasitas 500 gb, yang dimiliki oleh tersangka yang digunakan untuk menyimpan file.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu, termasuk aparat kepolisian yang berdedikasi dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah Papua Barat. Kami akan terus bekerja untuk memastikan ketertiban dan keamanan khususnya di Papua Barat,”Tukasnya. [TIM/RED]