DaerahHukum dan Kriminal

Kapolda Bantah, Ada Penetapan Tersangka Terhadap Penyidik Tipikor

MANOKWARI, gardapapua.com –– Kapolda Papua Barat, Bigjen Pol Herry Rudolf Nahak, membantah adanya informasi penetapan tersangka oleh Bid Propam terhadap penyidik tipikor ditreskrimsus, saat melakukan penyidikan terhadap ND, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat.

Kapolda menjelaskan, ada pengaduan ke divisi Propam Mabes Polri oleh ND, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah pada dinas perumahan, kemudian, divisi Propam Mabes Polri, melimpahkan laporan tersebut ke Bid Prooam Polda Papua Barat untuk ditindak lanjuti.

“Intinya adalah, saat penyidikan, dianggap ada kesalahan prosedur, dan propam bertugas untuk melakukan klarifikasi,” Ujar Kapolda Papua Barat, Bigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Rabu, (26/6/2019).

Kapolda Nahak menjelaskan, Bid Propam tidak ada istilah penetapan tersangka, hal itu, menurut Kapolda, kalau ada unsur pidana, baru ditetapkan tersangka.

“Makanya, kita harus hati-hati dalam memakai istilah tersangka, tersangka itu kalau dalam KUHAP, adalah, orang yang disangkakan melakukan tindak pidana'” Imbuhnya.

Terpisah, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, pengaduan ND ke Div Propam Mabes Polri adalah bentuk perintangan penyidikan.

Seharusnya kata Warinussy, ND mengajukan prapradilan jika Ia menilai adanya kesalahan prosedur dalam penanganan dan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.

“Harusnya pra pradilan. kalau pengaduan, seakan akan mencari kesalahan penyidik. Sedangkan jalur hukum yang harus di tempuh adalah pra pradilan,”Tuturnya.

” Untuk itu, advokat senior di Manokwari itu menyarankan penyidik Tipikor Polda Papua Barat untuk mencabut status ND sebagai tahanan kota dan diganti menjadi tahanan badan,”Tutup Warinuusy. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *